BERITABATAM.COM, Lingga – Sempat terjadi kejar-kejaran, pelaku Pencurian Bermotor (Curanmor) Yamaha Freego akhirnya bertekuk lutut saat di tangkap Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Reskrim Polsek Dabo Singkep, Kabupaten Lingga. Pelaku, IF (18) dan RA (28), ditangkap ditempat berbeda.
Hal itu disampaikan Kapolres Lingga AKBP Arif Roby Rachmajt, SH, S.I.K., M. Si, melalui Kapolsek Dabo Singkep, Iptu Akmadi, dalam konfrensi Pers pada Kamis pagi (16/12/2021).
Dalam kegiatan ini turut hadir Kasubag Humas Polres Lingga, AKP Hasbi lubis, Kanit Reskrim Polsek Dabo Singkep, Aipda Safri, Personil Polsek Dabo Singkep. Tersangka IF dan RA juga dihadirkan pada ekspos media ini.
“Pengungkapan kasus curanmor ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-B/19/XII/2021/SPKT/ Polsek Dabo Singkep/Polres Lingga, Tanggal 12 Desember 2021,” ujar Akmadi.
Korbannya berinisial, RS, yang kehilangan satu unit motor matic merek Yamaha Freego warna hitam kombinasi silver. Dia kehilangan motor setelah memarkir kendaraannya di rumah, NC, di jalan Telkom Setajam Kelurahan Dabo Kecamatan Singkep.
“Laporan di tindak lanjuti. Kami mendapat informasi tersangka, IF, telah diamankan oleh unit Reskrim Polsek Daik Lingga. Namun dalam kasus berbeda, yaitu pencurian satu unit Handphone di Desa Pemuda Kecamatan Selayar Kabupaten Lingga,” terang Iptu Akmadi.
Lalu, dari hasil pengembangan kasus, tersangka IF mengakui telah melakukan pencurian motor bersama temannya berinisial, RA. Sepeda motor hasil curian itu lalu disimpan di rumahnya Desa Panggak Darat Kecamatan Lingga.
“Setelah mendapat informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Dabo Singkep Aiptu Safri bersama anggota reskrim berangkat ke Daik Lingga guna menindak lanjuti informasi tersebut, dan berkerja sama dengan polsek Daek Lingga untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka RA,” papar, Iptu Akmadi.
Dia juga menceritakan, tersangka RA ini sempat melarikan diri ke hutan dan bersembunyi. Berkat bantuan warga Desa Pangak Darat, pelaku akhirnya tidak berkutik saat di tangkap.
“Adapun Barang bukti yang berhasil kita amankan berupa satu unit sepeda motor merk yamaha Freego jenis metic BP 5395 LT. Warnanya belum berubah,” terang Ahmadi.
Tersangka IF (33) dan RA (28) akan di jerat dengan pasal 363 ayat 3e, 4e,K.U.H Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara. (Purwanto)
Berita Hari Ini Berita Terkini curanmor Dabo Singkep. Dua Pelaku Curanmor Yamaha Matic Ditangkap Tim URC Polsek Dabo Singkep Dua Pelaku Curanmor Yamaha Matic Freego Ditangkap Tim URC Polsek Dabo Singkep Dua Pelaku Curanmor Yamaha Matic Freego Ditangkap Tim URC Polsek Dabok Kabupaten Lingga Kriminal Lingga Polres Polres Lingga polsek Reskrim Yamaha