
BERITABATAM.COM, Batam – Polresta Barelang behasil menangkap dua wanita berinisial, SS (38), dan, DNA (26), yang diduga sebagai pelaku perekrutan (Kurir) Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) secara illegal. Kedua tersangka tersebut merekrut calon korbanya melalui media sosial Facebook dengan iming-iming dipekerjakan di Singapura dengan gaji yang cukup menggiurkan.
Hal itu disampaikan Satreskrim Polresta Barelang dalam keterangan Pers yang dihadiri Wakasatreskrim Polresta Barelang, AKP Efendi, SH., di dampingi Kasi Humas, Iptu Tigor Sidabariba, SH, dan Kanit VI Satreskrim, Iptu Dwi Dea Anggraini, STrk, di Mapolresta Barelang, Selasa (28/12/2021).
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari Patroli Siber yang dilakukan anggota Unit VI Sat Reskrim Polresta Barelang pada, Kamis (16/12/2021) sekira pukul 14.30 wib. Ditemukan adanya postingan pada akun “Dila Quincy” di Facebook yang memberikan fasilitas pemberangkatan PMI ke singapura.
Tim unit VI Sat Reskrim lalu melakukan penyelidikan dan berhasil melacak pemilik akun Facebook tersebut yang sedang berada di Cafe Vitka Tiban. Pemilik akun saat itu sedang bertemu seseorang yang diduga calon PMI yang akan direkrut. Tim juga telah menggeledah lokasi rumah yang dijadikan penampungan PMI ilegal di perumahan Tiban Mas, Kota Batam.
Ditempat penampungan tersebut, tim Unit VI juga mendapati para korban yang sudah ditampung oleh pemilik akun sejak 02 desember 2021 lalu. Selain itu menemukan bukti-bukti administrasi persyaratan pemberangkatan PMI menuju Singapura, baik yang telah diberangkatkan maupun yang akan diberangkatkan. Barang bukti, korban, maupun pemilik akun tersebut dibawa ke Polresta Barelang untuk dimintai keterangan dan proses penyelidikan lebih lanjut.
Dari hasil pengembangan kasus yang dilakukan Unit VI Satreskrim Polresta Barelang yang dipandu Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Reza Morandy Tarigan, SIK., MH, ternyata benar adanya dugaan Tindak Pidana “Orang perseorangan dilarang melaksanakan Penempatan Pekerja Migran Indonesia”.
Para pelaku akhirnya diamankan. Pelaku DN diamankan pada Jumat (17/12/2021) sekira pukul 14.00 Wib. Kemudian dari pelaku DN ini terungkap nama, SS, yang menyuruh mencari CPMI di medsos dan menyuruh untuk menjaga penampungan.
Pelaku ,SS, ditangkap pada Sabtu, (18/12/2021, sekira pukul 11.30 Wib. Dia diringkus saat berada di Apartemen Sentra Timur, Jakarta Timur. Selanjutnya Pelaku, SS, dibawa oleh penyidik ke Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari tangan pelaku turut diamankan barang bukti berupa Handphone Oppo milik Dilla Nur Adillah, Handphone Oppo milik Susilawati Sudiana, Passport milik Sarifa Ida Kholida, Passport milik Zulkaiqah, Tiket pesawat CPMI, IPA (In principal Approval) CPMI, ICA (The Immigration & Checkpoints Authority) serta Buku pengeluaran.
Wakasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Efendi, SH, mengatakan modus pelaku menjanjikan kepada calon PMI untuk memberangkatan, memfasilitasi administrasi pemberangkatan, memfasilitasi penampungan calon PMI, hingga proses pemberangkatan ke Singapura. Dikuatkan juga dengan barang bukti Foto dan Video keberhasilan PMI yang sudah diberangkatkan ke Singapura melalui Media social Facebook dan Tiktok.
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 83 UU RI No. 18 Tahun 2017 Jo Pasal 55 ayat ke – (1)e K.U.H.Pidana dengan Ancaman Pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15.000.000.000,00. (fr/hs)