
BERITABATAM.COM, Natuna – DPRD Kabupaten Natuna menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Kabupaten Natuna.
RDP membahas menyangkut seputar permasalahan lahan perkebunan petani.
Kegiatan berlangsung di ruang Paripurna Gedung DPRD Kabupaten Natuna, Jalan Yos Sudarso, Selasa 7 Desember 2021.
RDP dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Natuna, Daeng Amhar didampingi Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Natuna, Daeng Ganda Rahmatullah dan Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Natuna, Jarmin Sidik serta dihadiri beberapa orang anggota.
Sekretaris HKTI Kabupaten Natuna, AE Hermawan mengatakan, pihaknya menerima pengaduan petani perkebunan di Natuna yang khawatir terkait permasalahan perbedaan peta tata ruang Natuna dengan peta kehutanan.
“Salah satu contoh dalam tata ruang 2012, tercantum kawasan perkebunan akan tetapi menurut kehutanan kawasan tersebut merupakan hutan produksi,” ucapnya.
Kondisi ketidak jelasan status tersebut, jelas-jelas sangat berdampak dan memiliki implikasi hukum kepada petani, selaku pemilik dan penggarap lahan.
Apabila kondisi tersebut terus dibiarkan, terlebih masyarakat marak menjual tanah dan berkebun berpotensi terkena dampak dan sanksi hukum, karena aturan yang terus berubah-rubah.
Menyikapi berbagai permasalahan yang dihadapi para petani tersebut, HKTI Kabupaten Natuna meminta, kepada DPRD Natuna untuk dapat mencarikan solusi, supaya petani pekebun yang menguasai lahan dapat bekerja tanpa takut terkena sangsi hukum dikemudian hari.
Sementara itu Ketua Komisi I DPRD Natuna, Wan Arismunandar mengatakan pihaknya tidak akan mentolelir dan akan terus melakukan pengawasan terhadap permasalahan pertanahan tersebut, mengingat sudah banyak juga masyarakat yang mengadukan permasalahan pertanahan kepada dirinya.
“Jangan sampai ada keinginan seseorang untuk menguasai lahan, kemudian mengatasnamakan masyarakat,” ucapnya.
Wan Aris juga menegaskan, bahwa dirinya mendengar ada salah satu pengusaha yang mengatasnamakan masyarakat untuk penguasaan lahan, dirinya tidak akan pernah mentolelir hal tersebut.
“Sebagai fungsi pengawasan, saya akan terus memantau itu,” terangnya.
Selanjutnya Wan Aris juga meminta izin kepada pimpinan DPRD untuk memanggil pihak BPN, Camat Bunguran Selatan, kades serta pihak lain yang dianggap memiliki keterkaitan dalam permasalahan lahan tersebut.
“Izin ketua kami Komisi I, rencananya akan kembali panggil pihak-pihak untuk membahas lahan dan hutan,” terangnya.
Setelah mendengar masukan dan tanggapan baik dari anggota DPRD, BPN, HKTI, Dinas PU dan Perkim akhirnya pimpinan rapat menyimpulkan beberapa hal diantaranya, pertama lembaga DPRD tidak bermaksud menghambat rencana HKTI untuk melakukan pengelolaan lahan, namun sebelumnya harus dilengkapi dulu legalitasnya, supaya masyarakat tidak terlibat dalam permasalahan hukum.
“Natuna memeng perlu kegiatan pemberdayaan untuk meningkatkan perekonomian warga, namun semuanya harus melalui koridor hukum yang berlaku,” ucapnya.
Kedua Daeng Amhar mengingatkan Camat dan Kades, jika ada oknum-oknum yang terindikasi ingin menguasai lahan, camat harus peka dan pantau, jangan sampai lahan tersebut dikuasai oleh seseorang, atas nama masyarakat untuk kepentingan individu.
“Tetapi apabila ada pengusaha besar, jika itu penting dan menguntungkan bagi perekonomian masyarakat, silahkan dibantu namun tetap pada koridor hukum,” himbaunya.
Terakhir politisi PAN ini meminta kepada pihak dan BPN dan Kehutanan, untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat, supaya mereka tahu aturan-aturan.
“Kehutanan perlu sosialisasi supaya kita tidak tumpang tindih, dan saya persilahkan Komisi I, atur waktu dengan instansi terkait, untuk melakukan rapat dengar pendapat kembali,” pungkasnya. (dika/mk)