
BERITABATAM.COM, Bintan – Eksistensi usaha tambang pasir di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri, cukup marak. Diduga kuat aktivitas pertambangan ini beroperasi secara ilegal.
Liputan Beritabatam.com, Senin (6/12/2021), di sejumlah titik, para pelaku yang bandel tetap menjalankan aktivitas tambang secara ilegal, walaupun diduga tanpa mengantongi izin untuk beroperasi.
Diantara lokasi yang masih beraktivitas diantaranya seputar Desa Galang Batang, Desa Kawal, Kecamatan Gunung Kijang dan Desa Mansur Kecamatan Tembeling, Kabupaten Bintan.
Anehnya, meski aktivitas tambang pasir dilakukan secara ilegal, namun instansi pemerintah terkait maupun aparat penegak hukum diam saja.
Padahal disana ada banyak titik eks tambang pasir yang ditinggal begitu saja oleh para pengusaha tambang ilegal. Bentangan lingkungan alam banyak yang sudah menjadi danau berukuran kecil dan besar, sehingga memunculkan sarang jentik-jentik nyamuk malaria.
Jumlah bekas galian tambang pasir baik yang sudah lama dan baru sudah mencapai ratusan titik, bahkan lebih. Tidak ada satupun lokasi tambang yang di rehabilitasi sebagai usaha perbaikan alam yang telah rusak parah.
Terkini, ekosistem lingkungan alam di Kabupaten Bintan sudah tidak berimbang lagi. Hal ini tentunya sangat berdampak negatif bagi kelangsungan hidup satwa maupun manusia sekitar.
Terkait dengan izin usaha tambang pasir ilegal tersebut, media ini telah berusaha mengkonfirmasi ke DPM-PTSP Kepri. Sayangnya baik Kabid Per-izinan dan Kabid pengawasan tidak berhasil ditemui disana.
“Kabid Per-Izinan dan Kabid Pengawasan sedang tidak berada ditempat,” kata Amanda selaku Kasi Pengaduan di DPM-PTSP Kepri saat ditemui, Jumat (3/12/2021).
Dihari yang sama, selain Dinas DPM-PTSP media ini juga berupaya mengkonfirmasi pihak Kantor ESDA Kepri. Salah satu petugas disana mengaku jika urusan tambang bukan lagi jadi urusan dinas itu.
“Kami (Kantor ESDA- Red) tidak lagi berkaitan soal tambang. Silahkan saja ke inspektur tambang,” kata seorang sumber yang tidak bersedia jati dirinya disebut.
Salah seorang petugas di Inspektur Tambang Provinsi Kepri lainnya saat dikonfirmasi meminta waktu karena saatnya kurang tepat. “Saya baru pulang dari Jakarta. Nanti hari Senin saja kita bertemu”, kata Sastro diujung telepon.
Sementara itu, ada acaman pidana bagi pelaku tambang pasir ilegal. Hal itu di atur dalam Pasal 158 UU RI No.3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (Miduk)