
BERITABATAM.COM, Bengkalis – Masyarakat meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau untuk segera menindak lanjuti terkait tidak maksimalnya hasil pekerjaan peningkatan Jalan H. Mahmud, Desa Lubuk Muda, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.
Hal itu diungkapkan oleh salah seorang warga Desa Lubuk Muda kepada mediakepri.co.id saat bertemu di sekitar lokasi pekerjaan, Senin, 27 Desember 2021.
Atan, demikian nama panggilannya, mengatakan bahwa dirinya merasa kecewa karena hasil pekerjaan tersebut
tidak maksimal dan terkesan asal jadi.
Ia mengatakan bahwa semenisasi jalan itu dilakukan di atas tanah Gambut yang lunak tanpa didahului dengan penimbunan dan pemadatan. Di samping itu, pengadukan cor-annya tanpa ada acuan sehingga ia menduga betonnya tidak memenuhi standarisasi K-175.
“Jalan H. Mahmud ini baru siap dikerjakan, belum sebulan siap tapi sudah retak dimana-mana. Burasnya juga tipis dan encer. Cor-annya juga tidak rata. Yang anehnya, kok tidak ada penimbunan dan pemadatan sebelum dicor. Mutu betonnya juga seperti tak sesuai ketentuan, mudah pecah dan retak,” ungkap Atan kesal.
Selanjutnya Atan mengatakan, banyak warga yang mengeluhkan hasil pekerjaan jalan tersebut, mengingat biaya pekerjaan tersebut menggunakan uang rakyat sehingga masyarakat merasa dirugikan.
Maka itu, dirinya meminta kepada pihak Kejati Riau untuk menindak lanjuti hal tersebut.
“Kami berharap pihak Kejati Riau segera melakukan investigasi. Kalau ada indikasi yang merugikan negara, mohon untuk ditindak tegas,” pungkasnya.
Sementara itu, senada dengan Atan, Kepala Biro delikriau.com Kabupaten Bengkalis, Andhika, mengatakan bahwa pekerjaan semenisasi tersebut hasilnya memang tidak maksimal.
Menurutnya, jalan tersebut bergelombang, tidak rata dan banyak yang retak.
“Kuat dugaan kami jalan ini retak karena bodi jalan turun dan mutu cor-annya tidak sesuai ketentuan sehingga mengakibatkan daya tekan beton tidak maksimal. Begitu pula dengan pekerjaan burasnya, aspalnya tipis dan encer,” terang Andhika.
Selanjutnya Andhika berharap agar Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Perkimtan Provinsi Riau melakukan evaluasi atas hasil pekerjaan tersebut.
Di samping itu, dirinya berharap, pihak Kejaksaan Tinggi Riau juga segera melakukan investigasi.
“Kami akan laporkan kepada Pihak Pidsus Kejati Riau agar segera melakukan investigasi serta memanggil PPTK dan KPA Dinas Perkimtan Provinsi Riau serta Konsultan Perencana maupun Konsultan Pengawas dan Kontraktor Pelaksana untuk diperiksa terkait pekerjaan ini,” pungkasnya.
Sementara itu, seseorang yang mengaku sebagai Konsultan Pengawas sekaligus Kontraktor Pelaksana pekerjaan itu, Fadli mengatakan bahwa pekerjaan tersebut merupakan proyek Penunjukan Langsung (PL) Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Provinsi Riau dan juga merupakan Fokir salah seorang Anggota DPRD Provinsi Riau.
“Pekerjaan ini memang tidak ada penimbunan dan pemadatan. Kami juga heran mengapa tidak ada, padahal tanahnya gambut dan berair. Seharusnya pihak dinas melakukan pekerjaan penimbunan dan pemadatan terlebih dahulu baru disemenisasi. Informasinya di sekitar lokasi pekerjaan akan dibangun asrama haji,” pungkasnya.