
BERITABATAM.COM, Jakarta – Pemerintah saat ini telah memberikan kemudahan kepada masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).
Di tengah pandemic Covid-19, masyarakat saat ini sudah bisa memperpanjang SIM sambil rebahan di rumah masing-masing.
Karena, saat ini telah hadir aplikasi Digital Korlantas Polri yang tentunya mudah digunakan oleh masyarakat.
Untuk mengakses aplikasi ini, si pemohon hanya perlu memenuhi 4 syarat ini:
Disadur dari NTMC Polri pada Minggu, 12 Desember 2021, pemohon hanya harus membawa:
- KTP/SIM Asli
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- Fotokopi SIM Lama
- Bukti Cek Kesehatan yang Paling Baru
Kemudian, untuk melakukan perpanjangan secara online, langkah-langkahnya pun terhitung cukup mudah.
Pemohon hanya harus melakukan:
- Mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri.
- Masukkan nomor ponsel aktif untuk konfirmasi kode OTP
- Registrasi NIK, SIM, foto KTP, foto SIM, dan selfie untuk verifikasi data
- Pilih golongan SIM, unggah foto KTP, SIM, tanda tangan, dan pasfoto
- Lampirkan juga hasil tes kesehatan dan psikologi pengemudi
- Isi rekening pengembalian dana jika ada pembatalan
- Pilih metode pengiriman SIM
- Unggah pasfoto dan tanda tangan
- Lakukan pembayaran dan perpanjangan SIM serta pengirimannya.
Berhasil, Anda tinggal menunggu SIM yang sudah diperpanjang untuk dikirimkan ke rumah dalam waktu secepatnya. (***)
Artikel ini sudah terbit di mediakepri.co dengan judul Bisa Dilakukan di Rumah dengan Aplikasi, ini Syarat Perpanjang SIM Terbaru