
BERITABATAM.COM, Batam – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), menyetujui KPU Bea Cukai Batam menghibakan barang yang Dikuasai Negara (BDN), kepada Dinas Sosial Pemko Batam. Barang tersebut berupa ikan sebanyak 5,280 ton yang diserahkan langung oleh Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam, Ambang Priyonggo, dan disaksikan Walikota Batam, Muhammad Rudi. Pelaksanaan hibah dilakukan di Kantor Bea Cukai Batam, Kamis (09/12/2021).
Dalam kegiatan penyerahan hibah secara simbolis kepada Dinas Sosial ini turut disaksikan, Moch Badrus (Direktur Pengamanan Aset BP Batam), Hasyimah (Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Batam), Rishi Karnandi (Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Batam), M. Darwin Syah Putra (Kepala Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Batam), dan Maradon (Kepala Seksi Hukum dan Informasi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam.
“Barang yang dihibahkan merupakan hasil penindakan terhadap muatan yang diangkut oleh kapal KM Nusantara 11 yang dilakukan oleh Bea Cukai di perairan Belakang Padang, yang akan dimasukan ke Batam dengan muatan diberitahukan secara tidak benar,” ungkap Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam.
Dia juga berharap, pihak Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Batam dapat membantu dalam memenuhi kebutuhan masyarakat di Kota Batam. Barang yang dihibahkan berupa berbagai jenis ikan konsumsi dengan berat keseluruhan mencapai 5.280 Kg, dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 125.215.750.
Menurut, Ambang, penyerahan atau hibah yang dilakukan ini telah sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 178/PMK.04/2019, tentang penyelesaikan peruntukan barang yang menjadi milik Negara.
“Pasal 33 PMK 178 Tahun 2019 mengatur bahwa dalam hal BMN masih dapat dimanfaatkan, maka dapat dihibahkan untuk kepentingan sosial, kebudayaan, keagamaan dan kemanusiaan,” tegas Ambang Priyonggo. (hs)