
BERITABATAM.COM, Bintan – Aktivitas penambang pasir darat di kawal dan Galang Batang yang diduga tidak mengantongi izin masih berjalan.
Dimana aktivitas ini tetap berlangsung karena tim dari Polda Kepri belum mengambil tindakan.
“Info dari Polda masih terus pengumpulan data kita tunggu respon mereka”, kata Sastro, seorang petugas dari Inspektur Tambang Provinsi Kepri.
Hal itu dikatakan Sastro menjawab pertanyaan media ini entah sudah sejauh apa respon dari pihak Polda Kepri atas laporannya terkait dugaan ilegal mining pasir darat.
Pantauan media ini, tidak kurang di 12 titik mesin isap pasir dilokasi itu masih tetap beroperasi mengeruk secara terus menerus dari perut bumi Bintan.
Dan sejauh itu pula tidak ada tindakan dari aparat terkait. Fakta ini juga sebagai bukti kalau tambang pasir yang diduga ilegal itu masih terus berlanjut.
Padahal, aktivitas tambang pasir ini terus disoroti sejumlah media.
Seorang karyawan tambang pasir saat ditemui di lokasi mengaku jika harga untuk 3 kubik pasir senilai Rp.320.000.
“Harga disini satu lori ukuran 3 kubik segitu bang,” katanya.
Dengan penghasilan itu, penambang pasir ini tidak ada biaya keluar, misalnya untuk pajak atau retribusi. Bahkan juga untuk biaya reklamasi untuk lokasi eks tambang.
lebih lanjut pekerja tadi mengaku setiap lori yang akan keluar melewati portal dipungut sebesar Rp 15.000.
“Diportal ada pungutan sebesar itu setiap lori tapi saya gak tahu uang itu kegunaan untuk apa,” katanya.
Jika satu mesin menyedot pasir 20 lori setiap hari dan dikali 12 mesin, maka total ada 240 lori. Artinya, dalam sebulan sudah mencapai 7200 lori dan jika dikali Rp 320 ribu.
Angka yang cukup fantastis ini memungkinkan ada pembiaran akan penambang pasir ilegal oleh aparat terkait di Kabupaten Bintan, asalkan ada bagi-bagi “kue”.
Padahal jelas acaman pidana bagi para pelaku tambang pasir secara ilegal.
Hal itu di atur dalam Pasal 158 UU RI No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009. (tim)