
BERITABATAM.COM, Jakarta – Sebuah insiden kecelakaan akibat rem blong yang menewaskan empat warga membuat seorang sopir di Amerika Serkat berakhir dengan vonis 110 tahun penjara.
Terdakwa Rogel Aguilera-Mederos (26) pria asal Kuba tersebut menangis pascamendengar putusan hakim dengan vonis 110 tahun penjara tersebut.
Meski bersumpah bahwa dirinya tak memiliki niat untuk membunuh orang atau menyakiti orang lain dalam insiden tersebut atau selama hidupnya, namun hukuman itu tetap dijatuhkan.
Artikel ini telah tayang pedomantengerang.pikiran-rakyat.com dengan judul Akibat Rem Blong, Supir Truk Divonis Hakim 110 Tahun Penjara.
Vonis 110 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Rogel memicu protes banyak masyarakat Amerka. Sebagian besar mengutuk hasil persidangan tersebut.
Mereka juga turut menyampaikan tuntutannya agar pengadilan dapat segera mencabut putusan tersebut.
Sebanyak 4,5 juta orang Amerika Serikat ikut menandatangani petisi di Change.org untuk mendesak pengadilan meringankan hukuman Rogel.
Bagaimanapun insiden tersebut adalah murni kecelakaan dan bukan sebuah kesengajaan dari Rogel.
Seorang juri dalam sidang tersebut mengatakan bahwa dirinya menangis ketika sang hakim menjatuhkan vonis penjara 110 tahun pada Rogel.
“Saya menangis sampai air mata saya kering,” katanya ketika disorot stasiun televisi Fox.
Gubernur Colorado diminta untuk melakukan reformasi terhadap sistem hukum di negara bagian tersebut, sebab hal ini akan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap sistem hukum di Amerika.
Pihak kepolisian Lakewood juga menuturkan bahwa Roger tidak dalam keadaan mabuk ketika mengendarai mobilnya dan ini makin menguatkan dugaan unsur kecelakaan murni yang dialami Roger.
Sang hakim yang mendakwa Roger dengan penjara 110 tahun mengatakan bahwa dia tak mampu berbuat apapun meski ia tahu bahwa Roger tak pantas dijatuhi hukuman itu.
“Jika saya punya keleluasaan (hak lebih) saya tidak akan menjatuhkan vonis ini,” kata hakim.
Kasus ini bermula ketika Rogel Aguilera-Mederos sedang mengemudi truk bermuatan kayu gelondongan di kaki Pegunungan Rocky.
Namun, saat menuruni pegunungan, truk yang dikendarainya meluncur hingga menabrak dan terbakar.
Sebanyak empat orang meninggal dunia, yaitu: Stanley Politano, 69, William Bailey, 67, Doyle Harrison, 61, dan Miguel Angel Lamas Arellano, 24
Rogel mengaku kepada aparat bahwa rem truk tiba-tiba blong dan dia sudah berupaya keras guna menghindari kendaraan lain saat truknya hilang kendali.
Namun Jaksa justru menuduhnya sengaja mengemudikan truk yang tak memiliki rem dan sengaja melakukan tindakan penabrakan.
Karena pelaku didakwa dengan 26 tuduhan, maka Rogel dikenakan pasal berlapis dengan dugaan rencana pembunuhan.
Menurut hukum Colorado, hakim bisa menerapkan pidana minimum kepada terdakwa, karena dalam hukum negara bagian Amerika tersebut hukuman seumur hidup adalah hukum maksimal, maka hakim terpaksa menjatuhkan hukuman 110 tahun penjara sebagai hukuman minimum. (***)
Artikel ini sudah terbit di mediakepri.co dengan judul Truk Tewaskan 4 Orang, Sopir ini Divonis Hakim 110 Tahun Penjara! Warga Ikut Protes