BERITABATAM.COM, Bandung – Tagar kebiri sempat bertengger di media Twitter, terkait pencabulan oleh oknum guru Herry Wirawan kepada 12 santriwatinya di salah satu pesantren di Bandung.
Atas aksi Herry Wirawan yang dinilai sangat tidak terpuji, seruan hukuman kebiri pun menggema. Banyak publik yang geram atas perilaku sang oknum yang dinilai mencoreng nama baik pendidikan dan merusak generasi penerus.
Penulis yang juga aktivis Mohammad Guntur Romli dalam akun media sosial Twitternya ikut menyoroti kasus pencabulan yang dilakukan Herry Wirawan.
“Pelaku pemerkosa terhadap belasan santriwati di bawah umur, sehingga melahirkan 9 anak: Herry Wirawan menurut PP Nomor 70 tahun 2020 dihukum dengan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anakā¦Jangan pake inisial.” tulis akun @GunRomli.
Pernyataan sang aktivis tersebut diamini oleh beberapa pengguna Twitter lainnya, yang sama-sama geram terhadap perilaku Herry Wirawan.
“Hukum mati atau kebiri, jangan di penjara bahaya itu manusia kalau berkeliaran.” geram @IndraJa13989548.
Diketahui perilaku bejat sang oknum guru tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2016 lalu namun baru terungkap dan tersiar di tengah publik tahun 2021 ini. (dodi)
Artikel ini sudah terbit di mediakepri.co dengan judulĀ Banjir Desakan Kebiri untuk Herry Wirawan atas kasus Cabuli 12 Santriwati di Bandung