BerandaKEPRIBINTANTim Inspektur Tambang Minta Polda Kepri Turun Tangan Amankan Penambang Pasir Ilegal...

Tim Inspektur Tambang Minta Polda Kepri Turun Tangan Amankan Penambang Pasir Ilegal di Kabupaten Bintan

BERITABATAM.COM, Bintan – Adanya seratusan lubang bekas galian pasir yang dilakukan tanpa mengantongi izin (Ilegal), di sejumlah wilayah kabupaten Bintan membuat Tim Inspektur Tambang Kepri merasa geram. Penegakan hukum harus dilakukan untuk menyeret para pelaku ke meja hijau.  

“Sudah kita disampaikan berita itu ke pihak Polda (Polda Kepri- red),” ucap Sastro, salah seorang Tim Inspektur Tambang Kepri saat dikonfirmasi Beritabatam.com, Selasa (7/12/2021). Lanjutnya, laporan yang disampaikan itu terkait aktivitas tambang pasir yang diduga tanpa izin di beberapa wilayah kabupaten Bintan, diantaranya berada di Desa Galang Batang, daerah Kawal Kecamatan Gunung Kijang, dan Desa Mansur Kecamatan Tebeling, Kabupaten Bintan Provinsi Kepri.

Dia juga mengakui, pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap aksi para oknum pengusaha nakal, yang melakukan aktivitas penggalian pasir darat secara illegal. Tim Inspektur Tambang Kepri telah berkoordinasi kepada pihak Polda Kepri. Menurutnya, dalam kasus ini sebenarnya sudah menjadi ranah tim penyidik dari Kepolisian.

“Itu sudah ranah Kepolisian. Makanya kita sampaikan ke pihak Polda Kepri. Selanjutnya tergantung mereka kapan mereka mau turun ke lokasi,” ujar Sastro. Dia juga berjanji akan menginformasikan bila ada kabar petugas Kepolisian akan turun ke lokasi tambang pasir seperti ditulis beberapa media.

“Nanti kita kabari jika mereka akan turun. Bila bersedia kalian (Wartawan-red), juga bisa ikut serta untuk menunjuk dimana saja ada aktivitas, atau lokasi tambang seperti yang diberitakan,” kata Sastro sembari berjanji akan mengabari setiap ada perkembangan dalam kasus tersebut.

Sementara itu, ada acaman pidana bagi para pelaku tambang pasir secara ilegal. Hal itu di atur dalam Pasal 158 UU RI No.3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (Miduk)

ads ads
- Advertisment -spot_img
spot_img