
BERITABATAM.COM, Kepri – Dalam rangkaian peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia), Polda Kepri mengadakan video Conference bersama Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komjen Pol. Firli Bahuri, M.Si., dan, Menkopolhukam RI. Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD, S.H.,S.U., M.I.P. Kegiatan secara virtual ini digelar di Rupatama Polda Kepri, Senin (6/12/2021)
Peringatan Hakordia ini bertemakan “Satu Padu bangun Budaya Antikorupsi”. Turut hadir Wakapolda Kepri, Brigjen Pol Drs. Darmawan, M.Hum., Dir Krimsus Polda Kepri dan para pejabat utama Polda Kepri.
“Pagi hari ini di Provinsi Riau, kita bertemu antar pihak KPK, Kejaksaan, Kepolisian dan BPK dalam rangka Rapat koordinasi Penegak Hukum dalam Rangkaian Peringatan hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) dengan tema ”Satu Padu Bangun Budaya Antikorupsi,” ujar Ketua KPK, Komjen Pol. Firli Bahuri, M.Si.
Dia berharap, dalam melaksanakan kegiatan rapat koordinasi penegak hukum ini untuk memadukan kesamaan pihak dalam pemberantasan korupsi yang ada di indonesia. Pelaksanaan rapat pada hari ini adalah untuk saling berkoordinasi, karena koordinasi itu sangat penting, dan ada 3 hal yang harus dipahami.
Yang pertama, kita harus memiliki Visi supaya menjadi 1 suara, apapun permasalahan akan dapat terselesaikan dan dapat dilakukan dengan baik, lalu yang kedua, memahami dengan menyadari posisi kita masing – masing. Kemudian yang ke tiga, harus saling berbagi kelebihan dan kekurangan.
“Ditahun depan, rapat koordinasi dapat di laksanakan di tengah tahun guna mengevaluasi kinerja kita 1 tahun 2 kali. Kegiatan ini mampu merangkul, dan kita dapat memberantas korupsi secara bersama-sama,” imbuh, Komjen Pol. Firli Bahuri, M.Si.
Senada hal tersebut, Menkopolhukam RI Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD, S.H., S.U., M.I.P., dalam kata sambutannya mengatakan, kegiatan rapat koordinasi penegak hukum ini resminya yaitu diskusi panel untuk mewujudkan sinergi aparat penegak hukum, yang di adakan dalam rangka hari anti korupsi sedunia.
Menurutnya, korupsi tidak bisa disebut budaya, melainkan harus dipandang sebagai kejahatan yang jika berkembang di dalam masyarakat harus diluruskan melalui politik, kebudayaan dan politik hukum.”
“Kebiasaan buruk misalnya, prilaku koruptif. Tidak boleh dianggap sebagai budaya. Sebab jika korupsi dianggap budaya maka berarti indonesia tunduk dan bersikap fatalistik terhadap kenyataan. Kebudayaan itu bersifat dinamis yang bisa diarahkan atau direvitalisasi melalui politik kebudayaan. Korupsi harus kita lawan, dan bagaimana kita harus membangun bangsa anti korupsi,” kata Menkopolhukam RI Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD, S.H., S.U., M.I.P. (hs/ hms)