
BERITABATAM.COM, Jakarta – Pemerintah akan mewajibkan masyarakat pelaku perjalanan antarkabupaten dan kota dengan vaksin Covid-19 dosis penuh.
Peraturan ini penuh akan diberlakukan selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) untuk daerah di luar Jawa-Bali.
“Dalam waktu dekat pemerintah akan menetapkan kebijakan wajib vaksin dosis penuh untuk pelaku perjalanan antar kabupaten/kota di luar wilayah aglomerasi,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito dalam konferensi pers secara daring.
Menurut Wiku, kebijakan pelaku perjalanan ini tidak berlaku bagi daerah di luar Jawa-Bali.
Pasalnya, cakupan vaksinasi daerah di luar Jawa-Bali sampai saat ini masih dibawah rata-rata nasional.
Wiku menghimbau agar masyarakat untuk segera melakukan vaksinasi dosis penuh jika ingin melakukan perjalanan jauh.
“Untuk itu, seluruh masyarakat yang belum divaksin secara penuh dapat mengunjungi pos pelayanan vaksinasi terdekat termasuk di beberapa bandara dan pelabuhan,” tutur Wiku seperti dikutip dari PMJ.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan alasan pembatalan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 jelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Menurutnya, penerapan PPKM level 3 tidak bisa dilakukan ke semua daerah.
Pasalnya, masing-masing daerah berbeda tingkat kerawanannya.
“Tolong hindari bahasa (PPKM) level 3. Kenapa? Karena tidak semua daerah itu sama tingkat kerawanan pandemi Covid-nya, tidak semua daerah sama,” kata Tito Karnavian melalui keterangan pers Kemendagri.
Menurut Tito Karnavian, organisasi kesehatan dunia WHO sudah membuat empat level tingkat penilaian risiko Covid-19.
Level 1 berarti low atau rendah, level 2 moderat atau rata-rata, level 3 high atau tinggi, dan level 4 very high atau sangat tinggi.
Tito Karnavian menjelaskan, Indonesia saat ini masuk dalam kategori low atau rendah dari berbagai indikator.
Hal tersebut terlihat dari kasus terkonfirmasi Covid-19 dan bed occupancy ratio (BOR) yang terkendali.
“Kita bersyukur atas itu, sehingga Bapak Presiden memberikan arahan agar kita tidak menerapkan (PPKM) level 3 tapi membuat pengaturan spesifik mengenai antisipasi atau penanganan penanggulangan pandemi Covid-19 di masa Nataru,” ujar Tito Karnavian. (akbar)
Artikel ini telah terbit di mediakepri.co dengan judul Pelaku Perjalanan antarkabupaten-kota Wajib Tunjukkan Vaksin Covid-19 Dosis Penuh saat Nataru