
BERITABATAM.COM, Batam – Sebanyak 467 PMI (Pekerja Migran Indonesia) yang tiba dari luar negeri melalui pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre telah menjalani karantina.
Seratusan PMI tersebut di wajibkan mematuhi Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 tahun 2022. Yaitu menjalani karantina 10 hari bagi para pelaku perjalanan luar negeri.
Informasi Beritabatam.com, sebanyak 467 PMI itu menjalani karantina yang terbagi dalam dua tempat rusun milik pemerintah kota Batam. Yaitu Rusun Batamec sebanyak 263 orang, dan rusun Putra Jaya sebanyak 204 orang. Pada Sabtu 29 Januari 2022, hingga pukul 23.00 Wib tidak ada penambahan PMI dari luar negeri.

Rusun yang berada di wilayah Tanjung Uncang kecamatan Batuaji Kota Batam, Provinsi Kepri ini di jaga ketat oleh Satgasus PMI kota Batam. Mulai dari Polsek Batuaji, Polresta Barelang, TNI, Sat Pol PP, BP Batam, Dinas kesehatan dan para relawan.
Kapolsek Batuaji, Kompol Daniel Ganjar Kristanto,S.Sos.S.I.K., kepada wartawan mengatakan sebagai pengamanan wilayah atau sektor setempat, pihaknya telah tempatkan personil di rusun Batamec dan rusun Putra Jaya.
Keberadaan personil Polsek Batuaji ini untuk melaksanakan bantuan pengawasan dan pengamanan serta melakukan monitoring terhadap kegiatan karantina PMI di rusun tersebut.
Sebenarnya, ada 3 lokasi karantina PMI yang berada wilayah hukum Polsek Batuaji. Yaitu rusun BP Batam, rusun Batamec dan Putra Jaya yang di kelola Pemko Batam.
Setiap lokasi sudah ada penempatan personil baik dari Polsek Batu Aji maupun dari jajaran Polresta Barelang untuk membantu personil pengamanan dari TNI, Sat Pol PP, BP Batam, Dinkes dan relawan.
Kapolsek juga mengatakan, PMI yang menjalani karantina ini bukan di anggap membawa penyakit, namun Satgasus PMI hanya melakukan upaya keras untuk pengawasan dan pencegahan penyebaran virus Covid-19 agar tidak meluas.
Apalagi saat ini virus baru bernama varian Omnicron telah masuk ke Indonesia. Tentunya ini harus benar-benar di antisipasi agar penularannya tidak meluas.
Pengawasan kepada PMI juga akan semakin mudah dengan adanya aplikasi monitoring karantina presisi. Aplikasi ini nantinya akan terhubung dengan personil pengamanan. Sehingga kita akan mengetahui kegiatan para PMI dan bisa mengetahui jika mereka keluar dari areal lokasi karantina,” ungkap Kapolsek.
“Kami menghimbau kembali kepada seluruh masyarakat untuk meningkatkan kembali disiplin protokol kesehatan covid 19. Dengan demikian sehingga kenaikan angka terkonfirmasi positif tidak semakin bertambah kembali. Saat ini Kota Batam kembali memasuki masa PPKM level 2,” ujar Kapolsek. (fr/ hs)
-Baca Juga: Satgasus PMI: RSKI Pulau Galang Tinggal 35 Pasien