
BERITABATAM.COM, Tanjungpinang – Unit Resnarkoba Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap jaringan dan menangkap Bandar besar beserta Barang Bukti (BB) narkoba jenis Sabu seberat 1,5 Kilo lebih. Selain itu, juga diamankan BB narkoba jenis Ektasi sebanyak 90 butir.
Barang terlarang ini dibawa dari Malaysia ke Tanjungpinang dengan cara diselundupkan menggunakan Speed Boat pengangkut TKI. Para pelaku diduga kuat salah satu Bandar besar narkoba klaster kota Tanjungpinang Provinsi Kepri.
Dalam konferensi Pers pada, Rabu (12/1/2022), Kapolres Tanjungpinang, AKBP Fernando, SH. SIK., mengatakan dengan hasil penangkapan BB sebanyak ini, itu sama artinya Polres Tanjungpinang telah menyelamatkan sekitar 3.095 warga Tanjungpinang dari bahaya narkoba.
Saat memberi penjelasan, Kapolres turut didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Ronny B, SH, dan Kasi Humas, AKP Suprihardi Hartono, beserta personil Satnarkoba Polresta Tanjungpinang.
Kapolres juga menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal pada hari Selasa, 04 januari 2022, Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang mendapatkan informasi terkait seorang perempuan berinisial, ZA, yang beralamat di perumahan Pinang Merah Kelurahan Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur, dia terdeteksi memiliki narkotika jenis ekstasi.
Kemudian Tim Sat Resnarkoba langsung ke alamat tersebut dan mengamankan seorang perempuan bernama ZA. Dengan didampingi saksi Ketua RT setempat lalu tim melakukan penggeledahan, dan ditemukan sebuah kotak rokok di atas pagar depan rumahnya yang berisikan 1 (satu) butir diduga pil ekstasi.
Hasil introgasi tim Sat Resnarkoba, inisial ZA yang telah jadi tersangka ini lalu bernyanyi mengakui memperoleh narkoba tersebut didapat dari lelaki inisial, BW. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap, BW, yang pada malam itu juga disuruh datang ke rumah, ZA. Dari tangan, BW, tim berhasil mengamankan 9 paket narkoba sabu dan 23 butir ekstasi.
Dari hasil keterangan tersangka, BW, dia mengakui jika baru beberapa hari ini tiba dari Malaysia dengan membawa sabu sebanyak 1,5 kg dan 90 butir ekstasi. Tersangka berangkat ke Malaysia pada hari Rabu,(22/12/ 2021), melalui jalur laut perairan Tanjunguban Kabupaten Bintan mengunakan Speed Boat pengangkut TKI ilegal. Selanjutnya dia kembali lagi ke tanah air melalui jalur akses kota Batam pada tanggal 1 Januari 2022 langsung ke Tanjungpinang.
Tersangka, BW, juga bernyanyi kalau BB narkoba telah diserahkan kepada lelaki berinisial, RE, yang tinggal di kos-kosan Jl. Pompa Air Gg Kempas Kecamatan Bukit Bestari. Tim Satnarkoba lalu meluncur ke alamat tersebut, dan menangkap RE.
Dari tangan tersangka RE turut diamankan narkoba jenis sabu sebanyak 13 paket dan 3 butir ekstasi. Barang haram ini disimpan tersangka diatas plafon rumah kos, dan sebagian ditanam di lantai bagian dapur kosnya. Total BB yang diamankan dari tersangak RE diantaranya narkoba Sabu berat 1 kg 31, 88 gram, dan Ekstasi 27 butir.
“Modus ketiganya diduga berperan sebagai pengedar adalah perempuan berinisial ZA, sedangkan BW sebagai kurir, dan RE berperan sebagai gudang penyimpanan,” terang Kapolres.
Sat Resnarkoba juga masih menyelidiki orang-orang lain yg diduga terlibat dalam jaringan mereka, termasuk sabu dan ineks yang sudah tidak utuh lagi. Dari pengakua tersangka, narkoba tersebut ada yang dikirim ke Batam sebanyak 3 Ons, dan diduga selanjutnya dibawa atau dikirim ke Kendari, Sulawesi Tenggara.
“Para pelaku telah melanggar pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun,” tegas Kapolres. (fr/ hs)