
Kamis 20 Januari 2022 di Desa Payamaran, Kecamatan Kute Siantan, Bhabinkamtibmas setempat melaksanakan penyuluhan dalam upaya meminimalisir Pungli. Kapolres Anambas, AKBP Syafrudin Semidang Sakti melalui Bhabinkamtibmas Polres Anambas, Brigadir Anwar menyebutkan penyuluhan itu guna menghentikan praktik Pungli di tempat pelayanan publik. “Hari ini kami laksanakan sosialisasi terkait Stop Pungli kepada staff desa,”ujarnya. Begitu juga kata Anwar pihaknya menjelaskan sanksi atau hukuman kepada pelaku Pungli. “Bagi pemberi dan penerima Pungli akan dikenakan sanksi hukuman, karena hal ini bisa merusak moral di dalam sendi-sendi kehidupan kita,” ucap Anwar. Ia pun berpesan kepasa jajaran Desa Payamaram agar membantu mnghentikan praktik Pungli. “Jika ada praktik Pungli, segera qmelaporkan ke pihak berwajib atau Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Saber Pungli Kabupaten Kepulauan Anambas dengan call centre 0822-6809-4934 atau 0813-6459-6066, apabila ada menemukan praktik Pungli. (ropi)