
BERITABATAM.COM, Batam – Curat pecah kaca mobil yang terjadi wilayah Marina City kota Batam di bekuk Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang.
Hal itu di sampaikan Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, Kompol Reza Morandy Tarigan, SIK, MH, kepada wartawan, Selasa (25/1/2022), di Mapolres.
Kompol Reza Morandy Tarigan, yang memimpin penangkapan tersebut mengatakan telah berhasil mengamankan 1 orang pelaku dalam Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat). Dia Berinisial, RP(39), seorang Residivis Pecah Kaca mobil. Dia tertangkap pada, Senin (17/1/2022).
Sedangkan aksi curat pecah kaca mobil oleh pelaku ini terjadi pada, Jumat (14/01/2022), sekitar Pukul 13.30 Wib. Saat itu korban inisial, FP, ke Marina City melihat kebun miliknya. Sebelum-nya korban memakirkan mobil dengan meninggalkan sejumlah alat elektronik berharga.
Lalu korban memarkirkan mobil dekat tepi jalan, dan pergi menuju kebun miliknya. Namun pukul 15.00 Wib, korban berniat pulang, dan lihat mobil miliknya telah rusak dengan kondisi kaca mobil pada bagian kiri depan pecah.
Barang-barang berharga yang ada di mobil saat itu berupa 1 unit Laptop, 1 unit Handphone, 1 Buah Hardisk Eksternal dan 1 buah Earphone miliknya telah hilang. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sejumlah Rp 20.000.000.
Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang yang mendapat laporan lalu melakukan penyelidikan lapangan dan benar telah terjadi Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Pecah Kaca).
Lalu pada, Senin (17/01/2022), sekira pukul 17.00 Wib, Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada sekitaran Kavling Kamboj. Dan sekitar pukul 18.32 Wib Pelaku berhasil tertangkap.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Reza Morandy Tarigan, SIK, MH., mengatakan pelaku merupakan Resedivis Curat pecah kaca mobil atau dalam kasus yang sama.
Pelaku melakukan aksinya yaitu kawasan Marina City, Parkiran Top 100 Ruko Niaga Batam Centre, Simpang Kavling Baru, Jalan Raya Teuku Umar, Pelita, Tepi Jalan PT. KTU, Tanjung Uncang dan di Tepi Jalan Kawasan Bintang Industri Tanjung Uncang.
“Atas Perbuatannya Pelaku melanggar Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman Pidana 7 Tahun Penjara,” tegas Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Reza Morandy Tarigan, SIK, MH. (fr/ hs)