
BERITABATAM.COM, Batam – Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Batam akan menerbitkan 12.600 sertifikat lewat program Pendaftaran Tanah Sistemasi Lengkap (PTSL) pada tahun 2022 ini.
Program sertifikasi tanah memang sangat gencar dilakukan beberapa tahun belakangan, termasuk di Kota Batam.
Karena sertifikasi dapat memberikan kepastian hukum dan kepastian investasi.
Kepala ATR/BPN Batam Makmur Siboro mengatakan, program PTSL juga berkontribusi meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang berbasis pada pemanfaatan tanah.
“Sertipikasi ini, target optimis maunya Tahun 2023 selesai. Paling lama Tahun 2024 atau 2025, namun ini tergantung anggaran,” ujar Makmur saat mengikuti Sosialisasi Program PTSL Tahun 2022 secara daring di Kantor Walikota Batam, Kamis, 27 Januari 2022.
Di tempat yang sama, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam Jefridin Hamid mengatakan, pada prinsipnya sosialisasi guna memperat kolaborasi antara stakeholder, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, dengan kantor tanah (kantah) di daerah untuk menyukseskan program PTSL.
“Tentunya Pemko Batam sangat mendukung dan menyambut baik dan selama ini sudah dilakukan,” kata Jefridin.
Hal ini tentu saja bukan tanpa alasan, sertifikasi yang dilakukan di Batam cukup banyak. Tidak hanya sertifikasi, Pemko Batam merujuk pada arahan Wali Kota Batam Muhammad Rudi juga andil perihal legalitas lahan kampungtua.
“Tahun sebelumnya yang selesai seperti Kampungtua Tanjungriau. Secara bertahap, pak wali berharap seluruh kampungtua legalitasnya dapat diselesaikan, yang jelas tahun 2022 cukup banyak,” papar dia.
Ia menyebutkan, pelaksanaan PTSL di Batam sangat bagus karena sinergi Kantor ATR/BPN Batam, Pemko Batam dan BP Batam. Hal ini terealisasi berkat kendali langsung, Wali Kota Batam Muhammad Rudi yang mempermudah tim bekerja.
“Sepanjang lokasinya clean and clear seperti Tanjungriau, kita akan proses. Tahun ini cukup banyak, kita mulai bergerak. Kami berharap dukungan dari seluruh elemen agar hak-hak masyarakt ini secara legal cepat dimiliki,” harap dia.
Sementara, Menteri Sofyan dalam arahannya mengatakan, peran pemerintah daerah sangat diperlukan. Sejumlah hal yang dapat dilakukan, seperti; Memfasilitasi pemasangan tanda batas bidang tanah termasuk sempadan; Menyiapkan data-data yang diperlukan untuk kelengkapan persyaratan pendaftaran tanah; Melakukan pembebasan/keringanan BPHTB untuk kegiatan PTSL; Menyiapkan anggaran pra PTSL.
“Serta kami berharap Pemda membantu menyediakan sarana dan pra sarana operasional kegiatan PTSL,” kata dia.
Selain itu, Sofyan juga menyampaikan perihal kesiapan ATR/BPN untuk ikut menata aset Pemerintah Daerah. Jika ditemui kendala dan perlu bantuan, untuk segera dikoordinasikan dengan ATR/BPN. (didik)