
BERITABATAM.COM, Surabaya – Dua terdakwa penganiaya wartawan, yang merupakan anggota polisi Bripka Purwanto dan Brigadir Polisi Muhammad Firman Subkhi, dinyatakan terbukti bersalah.
Terhadap keduanya hanya divonis 10 bulan penjara dengan tidak dilakukan penahanan karena alasan hakim, tenaganya masih dibutuhkan di kepolisian.
Keputusan tersebut dituangkan Ketua Majelis Hakim Muhammad Firman Subkhi pada persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, 12 Januari 2022.
“Mengadili menyatakan terdakwa Firman dan Purwanto terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana pers secara bersama sebagaimana dakwaan pertama dengan pidana penjara 10 bulan,” kata majelis hakim.
Dua polisi tersebut merupakan penganiaya seorang wartawan Tempo, Nurhadi, beberapa waktu lalu.
Artiel ini bersumber dari SeputarTangsel.Com yang dilansir dari Antara berjudul,’Polisi Penganiaya Jurnalis Tidak Ditahan Usai Diputus Majelis Hakim di Surabaya, Lagi-lagi Karena Sopan’.
Muhammad Basir menilai, kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar tindak pidana pers sebagaimana Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Kedua terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi pada saksi korban Nurhadi Rp13.813.000 dan saksi kunci Fahmi sebesar Rp21.850.000.
Hakim mengatakan pertimbangan yang memberatkan terdakwa adalah mereka tidak mengakui perbuatannya.
Sedangkan pertimbangan yang meringankan yakni dua terdakwa dianggap sopan dan belum pernah dihukum.
“Yang meringankan saudara terdakwa sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum,” ujar Muhammad Basir.
Meski diputus bersalah, hakim tak memerintahkan penahanan kepada terdakwa karena selama ini kedua terdakwa tidak ditahan mengingat tenaganya sebagai petugas kepolisian masih dibutuhkan.
Tak hanya itu putusan ini diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum dengan pidana penjara masing-masing 1 tahun 6 bulan kepada kedua terdakwa.
Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum menilai terdakwa telah melanggar Pasal 4 ayat (2) tentang penyensoran, pelarangan dan pembredelan penyiaran, serta ayat (3) tentang penghalang-halangan penyebarluasan gagasan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers. (***)
Artikel ini telah terbit di mediakepri.co dengan judul Alasan Sopan, Hakim Tidak Putuskan Tak Ada Penahanan Terhadap Dua Polisi Penganiaya Jurnalis