
BERITABATAM.COM, Batam – Pelaku Curanmor di tangkap !. Polsek Lubuk Baja yang di pimpin oleh Iptu Fajar Bittikaka, S.Tr.K berhasil ringkus pelaku Tindak Pidana Pencurian Motor (Curanmor) berinisial, E (30), di Simpang Dam Muka Kuning Kota Batam, pada . Sabtu (29/01/2022)
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH., melalui Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono, SIK, MM., mengatakan,berawal pada hari Senin (24/01/2022) pada saat korban baru selesai berjualan mie ayam.
Selanjutnya, dia tidur sekira pukul 23.30 wib sedangkan diduga Pelaku yang merupakan karyawan korban belum tidur dan masih telponan, pada hari selasa (25/01/2022) sekira pukul 06.30 wib.
Kemudian korban bangun dan melihat laci meja kasir sudah terbuka, uang sebesar Rp.3.200.000 , 1 unit Handphone merk Samsung A20S warna hitam dan 4 buah Tabungan Gas 12 kg dan 1 unit Sepeda motor merk Honda beat telah hilang.
Setelah mendapat laporan tersebut Kemudian pada hari sabtu (29/01/2022) sekira pukul 03.00 Wib Tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di Simpang Dam muka kuning Kota Batam mendengar hal tersebut Tim langsung menuju ketempat tersebut.
Sesampainya disana Tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku E (30 Tahun) dan berhasil di amankan beserta barang bukti di bawa ke Polsek Lubuk Baja guna dilakukan proses lebih lanjut.
Dari tangan pelaku turut di amankan barang bukti berupa 1 Unit Sepeda motor merek Honda Beat warna Hitam Putih, 1 Unit Handphone merk Samsung A20S warna hitam, 1 Buah kunci warna hitam bertuliskan Hondal, 1 Lembar surat Tanda Kendaraan (STNK) asli.
“Pelaku dan barang bukti saat ini telah di aman kan oleh unit Reskrim Polsek Lubuk Baja, ” Ujar Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono, SIK, MM.
Kapolsek menegaskan atas perbuatan pelaku akan mendapatka hukuman sesuai Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama lamanya 7 Tahun Penjara.
Dalam kasus tersebut, barang bukti yang berhasil diamankan barang bukti berupa 1 Unit Sepeda motor merek Honda Beat warna Hitam Putih, 1 Unit Handphone merk Samsung A20S warna hitam, 1 Buah kunci warna hitam bertuliskan Hondal, 1 Lembar surat Tanda Kendaraan (STNK) asli. (Bagus/ hs)