
BERITABATAM.COM, Bintan – Pada Jumat 14 Januari 2022, Pemkab Bintan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dengan pihak Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum HAM Kepri.
Rakor yang berlangsung di Ruang Rapat II Kantor Bupati Bintan itu membahas pelaksanaan kabupaten/kota Peduli HAM 2021.
Usai Rakor, Kabag Hukum Setda Bintan Nurhayati, SH menjelaskan Kbupaten Bintan selama ini telah mendapatkan penghargaan dengan predikat Kabupaten/Kota Peduli HAM dari Pemerintah Pusat.
Ia menilai bahwa hal ini tidak lepas dari kerjasama dan kontribusi dari semua pihak.
”Hal ini tidak lepas dari komitmen dan sinergitas dari semua pihak dalam mewujudkan kabupaten/kota peduli HAM. Dan itu harus diwujudkan dalam bentuk implementasi kegiatan melalui program-program disetiap dinas, ” ujarnya
Dalam Rakor itu, Nurhayati menyampaikan rapat juga membahas terkait pemahaman pengisian data pada program Kabupaten/Kota Peduli HAM.
Pengisian data itu katanya telah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Kriteria Daerah Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia dengan 120 indikator.
” Ada 514 Kabupaten/Kota di Indonesia. Dan alhamdulillah, Pemda Bintan setiap tahunnya tidak pernah absen mendapatkan penghargaan Kabupaten/Kota Peduli HAM dari Kemenkumham RI, “sebutnya.
Kembali Ia tegaskan, Rakor ini bertujuan memberikan pemahaman dan sinergitas kepada OPD di lingkup Pemkab Bintan. (amril)