
BERITABATAM.COM, Jakarta – Penyanyi dangdut berinisial VU ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan karena kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan, Senin 10 Januari 2022.
“Iya narkoba jenis sabu,” ujar Zulpan.
Sayangnya, Zulpan belum bisa merinci lebih jauh terkait penangkapan VU.
Zulpan mengaku akan membeberkannya dalam ekspose kasus siang ini.
Mulai dari kronologis sampai siapa sebenarnya sosok VU ini sendiri.
“Nanti akan ditampilkan,” katanya dikutip mediakepri dari pojoksatu.id.
Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Selatan mencokok penyanyi dangdut terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.
Hal itu dibenarkan Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Polisi Budhi Herdi Susianto.
“Iya benar, kami mengamankan,” katanya. (***)
Artikel ini sudah terbit di mediakepri.co dengan judul Penyanyi Dangdut VU Ditangkap Polisi Karena Sabu