
BERITABATAM.COM, Jakarta – Masyarakat Indonesia semakin dipermudah dalam hal pengurusan paspor.
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melelaui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menerbitkan aplikasi M Paspor.
M Paspor ini telah dikenalkan kepada masyarakat umum sejak akhir tahun lalu, tepatnya pada 30 Desember 2021.
Melalui aplikasi itu, para pemohon paspor dengan mudah mengajukan permohonan dengan mengunggah hasil scan berkas-berkasnya via aplikasi M Paspor ini.
Kantor imigrasi membuka kuota antrian paspor pertama kali di aplikasi M paspor pertama di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Jakarta Pusat dan Tangerang.
Artikel yang tayang di prfmnews berjudul,’ Pemerintah Luncurkan Aplikasi M Paspor untuk Memudahkan Pembuatan Paspor, Berikut Cara Daftarnya’, berikut cara pendaftaran paspor via M Paspor:
- Download dan install aplikasi M Paspor di Playstore
- Daftar akun kemudian login
- Pilih pengajuan permohonan paspor dan isi kuesioner layanan permohonan
- Input dan upload dokumen persyaratan paspor yang diminta
- Melakukan pembayaran melalui Bank, Kantor Pos, Marketplace atau Indomaret. Batas waktu pembayaran maksimal 2 jam setelah dokumen diunggah
- Pastikan jenis permohonan paspor (baru/pengganti) sudah benar
- Datang ke kantor imigrasi yang dipilih sesuai jadwal, bawa persyaratan dokumen asli dan materai
Untuk kantor imigrasi di wilayah lainnya akan diberlakukan secara bertahap. (***)
Artikel ini sudah terbit di mediakepri.co dengan judul Buat Paspor Makin Mudah, Kemenkumham Terbitkan M Paspor