
BERITABATAM.COM, Batam – Bangunan tempat tinggal berlantai dua yang terbuat dari bahan Peti Kemas (Kontainer), di RT 02/ RW 06 komplek perumahan Marina Park, Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, akhirnya dibongkar, Selasa (18/1/2022).
Bagi warga setempat, bangunan berlantai dua ini lebih dikenal dengan sebutan Rumah Kontainer. Saat proses pembongkarannya tidaklah mudah. Pemilik harus membongkar paksa dengan mengerahkan mobil craine dan Truck trailer untuk mengangkut beberapa kontainer 40 feet.
Berita Lainnya: Dampak Pembongkaran Rumah Kontainer Fasum Warga Marina Park Rusak Parah
Ketua RT 02, Leonard, saat dikonfirmasi Beritabatam.com mengaku tidak mengetahui penyebab rumah kontainer ini dibongkar oleh pemiliknya. Namun dari informasi pekerja dilapangan, nantinya rumah kontainer ini akan diganti dengan bangunan yang baru.
Leo juga mengatakan, rumah kontainer selama ini digunakan sebagai tempat tinggal sementara, atau dijadikan mes bagi karyawati sebuah tempat hiburan di Hotel Galaxy Harbour Bay.
“Saya belum pernah ketemu sama, Aseng, pemilik rumah kontainer ini. Nantilah kalau sudah ketemu pemiliknya akan saya informasikan bagunan apa lagi yang ingin beliau bangun di lahan ini,” tutup Leo.
Sebelumnya, proses pembangunan tempat tinggal berlantai dua menggunakan bahan dasar Kontainer (Peti Kemas) 40 feet ini sempat menuai polemik pada tahun 2018 yang lalu. Selain ditentang warga, pembangunan rumah kontainer ini juga tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikeluarjan DPM-PTS Pemko Batam. Bahkan Komisi I DPRD kota Batam saat itu turut menentang adanya pembangunan rumah kontainer dipemukiman padat penduduk. (fr/ hs)