
BERITABATAM.COM, Jakarta – Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi), mengeluarkan pernyataan keras yang ditujukan kepada perusahaan swasta yang melakukan ekport hasil bumi, namun tidak melaksanakan kewajibannya. Pernyataan keras tersebut disampaikan, Jokowi, dalam pidatonya pada Senin malam (3/1/2022), melalui chanel Sekretariat Kabinet. Berikut yang disampaikan Presiden RI.
“Saya perlu mengingatkan, bahwa pemerintah mewajibkan perusahaan swasta, BUMN, beserta anak perusahaannya, yang bergerak baik di bidang pertambangan, perkebunan, maupun pengolahan sumber daya alam lainnya, untuk menyediakan kebutuhan dalam negeri sebelum melakukan eksport”.
“Ini adalah amanat Pasal 33 ayat 3 UUD 1945, bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkadung di dalam-nya dikuasai oleh Negara, dan di pergunakan untuk sebesar besar-nya kemakmuran rakyat”.
“Yang pertama, soal pasokan Batu Bara. Saya perintahkan pada kementrian SDM, kementrian BUMN, PLN, segera mencari solusi terbaik demi kepentingan nasional”.
“Prioritasnya adalah pemenuhan kebutuhan dalam negeri, untuk PLN dan industry dalam negeri. Sudah ada mekanisme di MO yang mewajibkan perusahan tambang memenuhi kebutuhan pembangkit PLN”.
“Ini mutlak !. Jangan sampai dilanggar dengan alasan apapun. Perusahaan yang tidak dapat melaksanakan kewajiban-nya untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri bisa diberikan sangsi. Bila perlu bukan cuma tidak mendapatkan izin eksport, tetapi juga pencabutan izin usahanya”.
“Yang ke Dua terkait pasokan LNG. Saya juga sudah meminta kepada produsen LNG, baik itu Pertamina, maupun perusahaan swasta untuk mengutamakan kebutuhan di dalam negeri terlebih dahulu. Selain itu saya perintahkan Kementerian SDM, Kementerian BUMN untuk mencari permanen dalam menyelesaikan masalah ini”.
“Yang ketiga soal minyak goreng. Karena harga CPO di pasaran eksport sedang tinggi, saya perintahkan menteri perdagangan untuk menjamin stabilitas harga minyak goreng di dalam negeri”.
“Sekali lagi, prioritas utama pemerintah adalah kebutuhan rakyat, harga minyak goreng harus tetap terjangkau. Bila perlu menteri perdagangan bisa melakukan lagi operasi pasar agar harga tetap terkendali,” tutup Presiden Jokowi. (Handreasseru)