
BERITABATAM.COM, Bintan – Kabupaten Bintan kembalI meraih predikat kepatuhan standar pelayanan publik dengan nilai 83,7.
Kabupaten Bintan berada pada tingkat kepatuhan tinggi (zona hijau) bersama Kabupaten Natuna dan Provinsi Kepulauan Riau.
Sementara itu, lima kabupaten dan kota lainnya di Kepri berada pada zona kuning.
Penghargaan predikat itu diterima Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan Adi Prihantara dari Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Lagat Parroha, Kamis 20 Januari 2022 malam.
Dalam sambutannya, Lagat Parroha Patar Siadari mengatakan komitmen pelayanan yang telah dilakukan merupakan pancang awal Bintan bisa mempertahankan predikat zona hijau.
“Ini hasil dari semua lini yang saling mengisi. Pelayanan publik memang kita fokuskan sebab hal ini menjadi ujung tombak kedekatan masyarakat dan Pemerintah. Kita abdi negara, kita pelayanan bagi masyarakat” terang Lagat di Nirwana Garden Lagoi.
Sementara itu, Plt. Bupati Bintan Roby Kurniawan mengatakan kinerja semua sektor pelayanan merupakan cerminan dari kesiapan dalam pengabdian kepada masyarakat.
“Sekali lagi selamat kepada semua jajaran khususnya di lini pelayanan kepada masyarakat. Jangan berhenti di sini dan terus kita tingkatkan. Pada prinsipnya Pemerintah Daerah memang pelayan bagi masyarakat” kata Roby.
Penilaian ini ditujukan untuk pemenuhan standar pelayanan publik berazaskan integritas, kepatuhan, keadilan, tidak memihak, akuntabilitas dan kerahasiaan. Khusus substansi penilaian untuk Pemerintah Daerah terdiri dari 4 substansi yaitu Perizinan, Kesehatan, Administrasi kependudukan dan Pendidikan.
Metode penilaian berdasarkan variabel dan indikator standar pelayanan publik dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Hasil penilaian di wilayah Kepri, peringkat pertama diduduki Kabupaten Natuna dengan total nilai 93,18 disusul Provinsi Kepulauan Riau dengan nilai 87,5 dan Kabupaten Bintan menduduki peringkat ketiga dengan total nilai 83,7. (amril)