
BERITABATAM.COM, Kepri – Satgas Misi Kemanusiaan Internasional Polda Kepri berhasil mengamankan seorang wanita berinisial, ES alias E. Dia masih mempunyai hubungan dengan tersangka berinisal, S Alias A, JI Alias J, AS Alias AB dan M Alias O, yang sebelumnya juga telah ditangkap. Komplotan ini adalah pelaku pengiriman PMI yang kapalnya tenggelam di perairan Johor Bahru, Malaysia pada pertengahan Desember 2021 lalu.
“Tersangka, ES, berhasil diamankan oleh Ditreskrimum Polda Kepri dan di Backup oleh Tim Opsnal Polsek Putri Hijau Kabupaten Bengkulu Utara,” ungkap Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., didampingi Dir Reskrimum Polda Kepri, Kombes. Pol. Jefri Ronald Parulian Siagian, S.I.K., M.Si., saat menggelar konferensi Pers di Mapolda Kepri pada, Selasa (11/1/2022).
Dijelaskan, tersangka berinisial ES Alias E, berjenis kelamin Wanita beralamat di Jalan Merpati Kota Tanjungpinang. Tersangka, ES, ini diamankan dari rumah saudaranya yang berada di Kecamatan Putri Hijau Provinsi Bengkulu pada hari Sabtu tanggal 8 Januari 2022 sekira pukul 17.40 Wib. Selanjutnya pada hari Minggu, tanggal 9 Januari 2021 sekira pukul 12:00 Wib anggota Ditreskrimum Polda Kepri membawa tersangka dan barang bukti dari Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu menuju Polda Kepri untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
“Peran tersangka, ES Alias E, ini adalah melakukan pengurusan dan memfasilitasi 8 orang PMI hingga pemberangkatan ke luar negeri tanpa dilengkapi dokumen resmi. Modusnya tersangka memberangkatkan PMI melalui pelabuhan rakyat atau pelabuhan tikus, dengan iming-iming mendapatkan gaji yang besar,” terang Kabid Humas Polda Kepri ,Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
Disela konfrensi Pers tersebut, Dir Rreskrimum Polda Kepri Kombes. Pol. Jefri Ronald Parulian Siagian, S.I.K., M.Si. mengatakan barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka, ES, berupa beberapa alat komunikasi Handphone, sebuah kartu ATM dan beberapa Buku Tabungan atas nama tersangka, ES alias E.
″Tersangka, ES, berperan sebagai pengurus dan memfasilitasi 8 orang PMI hingga pemberangkatan ke luar negeri tanpa dilengkapi dokumen resmi. Tersangka, ES, meraup keuntungan sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dari masing-masing Pekerja Migran Indonesia,” jelas Kombes Pol. Jefri Ronald Parulian Siagian, S.I.K., M.Si.,
″Terhadap tersangka ini diterapkan dua Undang-Undang, yang pertama UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Pasal 4, Pasal 7 dan Pasal 48) dengan ancaman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah), Kemudian dilapis dengan UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (Pasal 81 dan Pasal 83) dengan ancaman paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 15.000.000.000,00. (fr/ hs)