
BERITABATAM.COM, Kepri – Ditreskrimum Polda Kepri yang tergabung dalam Tim Subsatgas Penegakan Hukum Ops Misi Kemanusiaan Internasional berhasil menangkap dan mengamankan, S Alias A, pemilik kapal pengangkut Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia secara Ilegal. Kapal tersebut tenggelam diperairan Johor Malaysia pada 15 Desember yang lalu, dan menewaskan puluhan orang PMI Ilegal.
Penangkapan, S Alias A, dibenarkan Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si, saat konferensi Pers. Dia didampingi Dir Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian, S.I.K., M.Si, dan, Kasubdit IV Dit Reskrimum Polda Kepri, AKBP Achmad Suherlan, S.Ik, di Polda Kepri, pada Senin (3/1/2022).
″Tersangka berinisia, S Alias A, diamankan berdasarkan atas keterangan tersangka sebelumnya. Kemudian berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang ada. Inisial, S Alias A, ini adalah sebagai pemilik kapal yang digunakan untuk mengangkut PMI Ilegal yang tenggelam di Johor Bahru, Malaysia,″ jelas Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
Dia juga mengungkap, Tim Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan Inisial, S Alias A, diwilayah Lobam, Tanjung Uban, Provinsi Kepri, pada hari Minggu tanggal 2 Januari 2021. Inisial, S Alias A, ini selain sebagai pemilik Kapal, yang bersangkutan juga pemilik lokasi tempat keberangkatan PMI Ilegal.
Tersangka juga pemilik tempat penampungan PMI Ilegal di Sungai Gentong, kemudian yang bersangkutan ini juga bertindak sebagai orang yang memberikan upah kepada nakhoda ataupun ABK kapal pengangkut PMI illegal. Barang bukti yang diamankan oleh Tim yaitu Rekening Koran Bank atas nama tersangka. Tim juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi inisial, Z, yang merupakan Istri tersangka.
″Kita patut prihatin atas kejadian yang menimpa warga Negara Indonesia yang diberangkatkan secara Ilegal, tentunya dengan kejadian ini tidak menyurutkan tim Penyidik dari Dit Reskrimum untuk mengungkap semua jaringannya,″ tutur Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si
Ditegaskannya, tesangka, S Alias A, akan dikenakan Pasal 4, Pasal 7 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan Atau, Pasal 81 dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dan Atau Pasal 3 Jo Pasal 4 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kabid Humas juga mengatakan, sampai saat ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi dan ini akan terus berkembang hingga Tim penyidik dari Dit Reskrimum Polda Kepri dapat berhasil mengungkap tersangka lainnya.
″Kami terus fokuskan dalam pengungkapan kasus ini, terkait dengan perkara ini kami bisa mengungkap peran dari Inisial S Alias Acin dan dari hasil pemeriksaan serta Fakta dilapangan bahwa Saudara Acin ini adalah orang yang mempunyai Kapal, yang Kapal nya di sewa oleh seseorang untuk mengangkut PMI ke Malaysia, untuk keterlibatan pelaku lainnya mudah-mudahan dalam waktu dekat akan terungkap″. Tutur Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes. Pol. Jefri Ronald Parulian Siagian, S.I.K., M.Si. (fr/hs)