
BERITABATAM.COM, Anambas– Polres Anambas memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu, Selasa, 18 Januari 2022.
Narkoba jenis sabu yang dimusnahkan Polres Anambas tersebut hasil pengungkapan milik 2 tersangka dari Penginapan Miranti.
Barang bukti narkoba jenis sabu yang dimusnahkan Polres Anambas ini sebanyak 2.235, 63 gram.
Kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba ini dihadiri Danlanal Terempa, Letkol Laut (p) Yovan Ardhianto Yusuf, Kadinkes Anambas, Herianto.
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan pengungkapan kasus yang melibatkan tersangka RA (41) dan tersangka JK (49).
Kedua tersangka diciduk di Penginapan Miranti Kamar 214 RT 003 RW 002, Kampung Tengah, Kelurahan Letung, Kecamatan Jemaja, Anambas.
“Barang bukti yang disisihkan untuk pemeriksaan labfor BPOM Batam sebanyak 75,34 gram. Sisa Total 75,0634 gram,” ucap Kapolres Anambas, AKBP Syafrudin Semidang Sakti.
Kemudian, tambahnya, barang bukti yang dijadikan pembuktian di persidangan seberat 6 gram.
Selanjutnya, seberat 2. 235,35 gram barang bukti yang dimusnahkan itu dimasukkan ke panci yang berisi air panas. Setelah dilarutkan, kemudian sabu itu dibuang ke Septictannk disaksikan kedua tersangka.
Selanjutnya, tersangka dan sisa barang bukti dibawa ke Mapolres Anambas guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.(ropi kahardi)