
BERITABATAM.COM, Batam – Polresta Barelang berhasil membongkar jaringan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) illegal klaster Bengkong, Kota Batam, Provinsi Kepri. Tiga pelaku yang berhasil ditangkap berinisial, S (47), HW (52), dan, M (44). Sedangkan 11 CPMI berhasil diamankan dan gagal dikirim ke Malaysia.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH., saat menggelar Konfrensi Pers di Lobby Mapolres, Jumat (14/1/2022), menduga ketiga pelaku adalah pemain lama yang berkecimpung sebagai perekrut, penampung, dan pengantar CPMI ke Malaysia secara illegal.
Saat memberi keterangan Pers, Kapolres turut didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Reza Morandi Tarigan, SIK, MH, Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, SH, dan Kanit Unit PPA Iptu Dwi Dea S.IK,
Kapolres menjelaskan, sebelum dikirim ke Malaysia ke-11 orang CPMI ini ditampung di rumah milik Pelaku, S, yang beralamat di Di Bengkong Indah Bawah Kecamatan Bengkong, Kota Batam. Para CPMI dijanjikan akan dipekerjakan sebagai Asisten rumah tangga di negara Malaysia. Pelaku, S, tidak ada memiliki izin resmi untuk menampung dan mempekerjakan warga Negara Indonesia ke Luar Negeri.
Dari hasil pengakuan korban (CPM)I, dan Pelaku, S, terungkap jika yang merekrut, berkomunikasi dengan agent Malaysia dan memfasilitasi Calon PMI berangkat dari jakarta ke Batam adalah Pelaku, HW. Kemudian Satreskrim Polresta Barelang berkordinasi dengan Bareskrim Polri Jakarta. Pelaku, HW, akhirnya diamankan saat berada di Jl. H. Nadi, Batu Ceper, Tangerang Kota. Pelaku akhirnya dibawa oleh penyidik ke Polresta Barelang Batam untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Saat pelaku, S, dan, HW, dimintai keterangan untuk pengembangan kasus, kedua pelaku akhirnya bernyanyi jika yang merekrut CPMI dan berkomunikasi langsung dengan agent di Malaysia adalah bernisial, M. Pelaku, M, sudah diamankan oleh Unit VI dan Opsnal Sat Reskrim Polresta Barelang. Pelaku ditangkap saat berada di Pubalingga.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH., juga menjelaskan peran ketiga pelaku, diantaranya ;
1.Pelaku S berperan sebagai Menjemput calon PMI di Bandara Hang Nadim Batam yang difasilitasi oleh pelaku HW dari Jakarta, Menjaga dan menampung calon PMI yang ditampung di Bengkong Indah Bawah Blok. B No. 3 Kel. Bengkong Indah Kec. Bengkong – Kota Batam dan Membeli tiket kapal dan mengantar calon PMI ke Pelabuhan Batam Center.
2.Kemudian Pelaku HW Merekrut 3 Calon PMI dari Banyumas untuk bekerja di Malaysia, Memfasilitasi administrasi pemberangkatan Calon PMI berupa Passpor Pelancong, Menfasilitasi Medical Check Up 3 Calon PMI, Melakukan kordinasi dengan Agensi Serta majikan yang berada di Malaysia, Memfasilitasi Proses keberangkatan 11 Calon PMI dari Purwokerto ke Bandara Jakarta untuk selanjutnya berangkat ke Batam.
3.Pelaku M berperan Merekrut 8 Calon PMI dari Banyumas untuk bekerja di Malaysia, Memfasilitasi administrasi pemberangkatan Calon PMI berupa Passpor Pelancong, Menfasilitasi Medical Check Up 8 Calon PMI, Melakukan kordinasi dengan Agensi Serta majikan yang berada di Malaysia, Menyuruh pelaku HW utk mengantar 11 Calon PMI dari Purwokerto ke Bandara Jakarta yang akan diberangkatkan ke Batam serta menampung 8 calon PMI di Purbalingga sebelum diberangkatkan ke jakarta.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 dan atau pasal 83 UU RI No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan Ancaman pidana 10 tahun Penjara atau denda paling banyak Rp 15. 000. 000.000,00,” tegas Kapolresta. (fr/ hs)