
BERITABATAM.COM, Batam- Polsek Lubuk Baja mengungkap kasus penyekapan 5 wanita di Komplek Ruko Pantai Permata.
Informasi keberadaan 5 wanita terebut setelah viral di media sosial. Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja langsung melakukan pengecekan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) penyekapan tersebut.
Hal di sampaikan oleh Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Budi Hartono , SIK, MM., kepada wartawan pada Senin, (24/1/2022). Penggerebekan ruko tempat penyekapan pada Minggu kemarin.
“Pada saat Unit Reskrim melakukan pengecekan di TKP, di dapati 4 orang perempuan berada dalam ruko lantai dua. Ke empat wanita tersebut berinisial, SS, PDA, ST dan NH,” ujar Kapolsek.
Lanjutnya, dari hasil penyelidikan di Lapangan, PT. Satria Siaga Persada bergerak dalam bidang penyaluran tenaga kerja rumah tangga dalam negeri (perekrutan menjadi Asisten Rumah Tangga).
Legalitas PT Satria Siaga Persada
Menurutnya, legalitas perusahan tersebut telah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Ijinnya sebagai penyalur tenaga kerja. Wanita, ST dan NH merupakan Asisten Rumah Tangga yang bekerja pada PT. Satria Siaga Persada, sedangkan SS dan PDA merupakan karyawan PT. Satria Siaga Persada.
Komisaris Utama PT Satria Siaga Persada adalah inisial, M. Dari dokumen PT Satria Siaga Persada berdiri sejak, 23/04/2011, berdasarkan Akta Notaris No. 11 dari kantor Notaris VIVIN, S.H., M.Kn.
Dokumen tersebut berisi jika inisial, ST, telah bekerja sejak, 14/01/2022, sesuai dengan Surat Perjanjian Kontrak Kerja, yang tandatangani oleh, ST, sendiri.
Kemudian terhadap inisial, NH, telah bekerja sejak, 25/12/202, sesuai dengan Surat Perjanjian Kontrak Kerja. Salah satu isi kontrak tersebut bahwa Pekerja yang tidak finis atau selesaikan kontrak kerja selama 1 tahun, maka ada Denda Administrasi sebesar Rp2.000.000, di luar ongkos datang dan biaya lainnya tanpa memandang alasan apapun.
Kontrak Kerja Korban Bersama PT Satria Siaga Persada
Dari keterangan, S, selaku supervisor PT Satria Siaga Persada mengaku inisial, ST, sebelumnya sudah bekerja sebagai ART kepada pihak pemakai tenaga kerja yaitu inisial, VG, yang beralamat Permata Baloi Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.
Kontra kerja sejak, 17/01/2022, namun, ST, di kembalikan oleh Majikannya kepada pihak perusahaan pada, 20/01/2022. Sang majikan beralasan tidak memiliki kecocokan dalam hal pekerjaan.
Kemudian inisial, NH, sudah bekerja sebagai ART kepada pihak pemakai tenaga kerja yaitu inisial, NN, beralamat Perumahan Bonavista Kecamatan Batam Kota sejak, 27/01/2022.
Namun, NH, juga dikembalikan oleh Majikan kepada pihak perusahaan pada, 7/01/2022, dikarenakan majikan tidak memiliki kecocokan. Majikan beralasan jika, NN, sering berbuat onar dan mencuri.
Supervisor PT Satria Siaga Persada, SS, juga sebut selama tinggal di Mess Penampungan, ST dan NH selalu di berikan makanan yang layak dan juga akses untuk berkomunikasi. Kemudian terhadap fasilitas pihak perusahaan sudah memadai seperti tempat tidur, kipas angin, dapur beserta peralatan masak, kamar mandi dan perlengkapan kotak P3K.
“Pihak perusahaan juga melakukan pengawasan kepada, ST dan NH, selama tinggal di Mess penampungan. Karena, SS, dan, PDA juga tinggal di Mess lantai 3,” ujar Kapolsek.
Sebelumnya tidak memiliki permasalahan dengan ST dan NH, namun ingin meminta pulang ke tempat asalnya. Pihak perusahaan bersedia untuk pulangkan ST dan NH, asalkan yang bersangkutan terlebih dahulu bayar denda administrasi, biaya akomodasi dan uang saku yang telah dulu ada dari pihak perusahaan sebagaimana yang tertuang dalam Surat Perjanjian Kontrak.
Pengakuan Korban
Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono , SIK, MM., juga berkata jika, NH, mengakui bahwa terhadap catatan yang telah beredar dan viral di media sosial adalah miliknya. Catatan tersebut doleh, NH, pada hari Sabtu, 22/01/2022.
Berawal pada hari Sabtu, (22/01/2022), sekira pukul 13.00 Wib, inisial NH membuat catatan tersebut. Dan dia pada saat itu sedang beli makanan, kemudian lemparkan sebuah catatan yang berisikan tulisan buatan, NH, kepada penjual bakpao sambil berkata “Baca ya mas”. Setelah itu penjual bakpao tersebut pungut sebuah kertas catatan dan pergi.
NH, buat surat tersebut dengan harapan penjual bakpao bisa sampaikakan kepada pihak keluarganya, bukan untuk di sebarkan ke media sosial sebagaimana yang telah d ilakukan oleh pihak lain (Masyarakat) dalam menyebarkan di Media Sosial.
Dan, NH, juga mengakui bahwa terhadap kata-kata “Pemerasan” dalam catatan tersebut hanya sebagai akal-akalanya saja. Hal itu tidak sesuai dengan yang sebenarnya. Harusnya terhadap denda administrasi serta biaya akomodasi dan saku memang harus di bayarkan kepada Pihak Perusahaan sebagaimana dalam Surat Perjanjian Kontrak.
Dalam Hal ini Penyidik Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja tidak temukan unsur pidana dengan perekrutan tenaga kerja oleh PT Satria Siaga Persada.
“Setelah di lakukan penyelidikan terhadap berita atau unggahan yang viral mengenai penyekapan dan pemerasan terhadap 5 orang yang berada di sebuah bangunan ruko adalah hoax dan tidak benar,” ujar Kapolsek.
Menurutnya, fakta-fakta yang ada adalah adanya perselisihan antar, ST, dan, NH dengan PT. Satria Siaga Persada terkait kontrak kerja. (fr/ hs)