
BERITABATAM.COM, Batam – Dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Muharka, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sagulung berhasil mengamankan 1 orang pelaku curas dan 1 orang pelaku penadah Jumat, 28 Januari 2022.
Pelaku Curas berinisial YN (23 Tahun) ditangkap di Pulau Malang Kecamatan Nongsa, serta Pelaku Penadah berinisial MA (23 Tahun) ditangkap di daerah Tiban Kecamatan Sekupang.
Adapun kronologinya pada Kamis, 23 Januari 2022 sekira pukul 23.30 WIB di Perum PJB Tahap 1 Kelurahan Sagulung Kota Kecamatan Sagulung Kota Batam, korban berinisial TE (21 Tahun) sedang duduk bersama 3 temannya.
Setelah itu kedua pelaku YN menggunakan motor Vega-R, langsung menendang kursi dan menodongkan Pisau kepada korban dan merampas ponsel merk OPPO F1 lalu melarikan diri.
Akibat dari kejadian tersebut, Korban mengalami kerugian sebesar Rp 3.500.000,- dan melaporkannya ke Polsek Sagulung.
Menerima Laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sagulung langsung melakukan penyelidikan.
Mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi jual beli hp OPPO F1 yang cirinya mirip dengan ponsel Korban di daerah Tiban Kecamatan Sekupang, Tim langsung bergerak dan mengamankan para pelaku beserta barang bukti.
Sedikit diketahui, pelaku curas YN adalah residivis penikaman yang baru keluar pada bulan Agustus tahun 2021.
Kini akibat perbuatannya, YN harus kembali mendekam di jeruji besi dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, sedangkan pelaku MA dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 4 tahun penjara.
Kapolsek Sagulung menghimbau masyarakat terutama anak-anak muda untuk tidak nongkrong-nongkrong di luar rumah hingga larut malam. (fhm/hms)