
BERITABATAM.COM, Bengkalis — Bertempat di Aula Makodim 0303/Bengkalis, Prajurit dan Persit Kartika Candra Kirana Cab LII Dim Bengkalis terima Penyuluhan Hukum Triwulan I Tahun Anggaran 2022 dengan tema ” Melalui Penyuluhan Hukum kita tingkatkan kesadaran hukum prajurit guna meminimalisir tingkat pelanggaran di satuan TNI AD” dari Kumdam I/BB, Rabu, 26 Januari 2022.
Dalam kesempatan itu, Kalakdukbankum Kumdam I/BB, Mayor Chk. Nono Supratikno, S.H. sebagai Ketua Tim menyampaikan bahwa peredaran narkoba di Indonesia belakangan ini semakin marak, maka itu ia minta harus dihindari sebab jika terlibat dapat dipecat dari dinas TNI.
Selain itu, ia juga menerangkan tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) bukan hanya dilakukan prajurit saja, akan tetapi jika isteri meninggalkan suami dan anak juga dikatakan KDRT.
Di tahun 2022, proses pengajuan perceraian tingkat Tamtama dan Bintara hanya sampai Danrem saja tidak lagi sampai KASAD.
Disisi lain, Anglakdukkum Kumdam I/BB, Mayor Chk M. Jalil Sembiring, S.H. menjelaskan, maksud dan tujuan diselenggarakan penyuluhan tersebut yakni untuk mengurangi dan menghindari pelanggaran dilingkungan TNI AD, untuk itu sebagai prajurit harus selalu bersyukur, kurangi mengeluh sebab kita lebih beruntung dari mereka, berfikir terlebih dahulu sebelum berbuat.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Dandim 0303/Bengkalis Letkol Inf Endik Yunia H, Ketua Persit Kartika Candra Kirana Cab LII Dim Bengkalis Ny. Kiki Endik Yunia, Para Danramil Jajaran, Perwira Staf dan Personil Kodim 0303/Bengkalis serta anggota Persit Kartika Candra Kirana Cab LII Dim Bengkalis.(juny)