
BERITABATAM.COM, Batam – Satgasus Misi Kemanusiaan Internasional kembali mengamankan tersangka inisial, M Alias Ong, yang mempunyai hubungan dengan tiga tersangka lainnya yang telah ditangkap yaitu inisia,l S Alias A, JI Alias J Dan AS Alias AB. Total yang telah diamankan sudah 4 tersangka.
Tersangka, M, ini merupakan jaringan dalam pengiriman PMI ilegal ke Malaysia yang kapalnya tenggelam di perairan Johor Bahru Malaysia pada pertengahan Desember 2021 yang lalu. Tersangka , M, berhasil diamankan oleh Ditreskrimum Polda Kepri dan di Back Up oleh Tim Puma Jatanras Ditreskrimum Polda NTB. Tersangka ditangkap di Danger Utara kelurahan Danger, Kecamatan Masbagik, Lombok Timur, NTB.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si, didampingi Dir Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol. Jefri Ronald Parulian Siagian, S.I.K., M.Si., Saat Konferensi Pers di Mapolda Kepri, Rabu (5/1/2022).
″Bersamaan diamankannya tersangka, M, ini merupakan sebuah keberhasilan dari Polda Kepri melalui Dit Reskrimum Polda Kepri dalam mengungkap jaringan tindak pidana perdagangan orang. Barang bukti yang diamankan adalah beberapa alat komunikasi Handphone, beberapa Buku Tabungan atas nama tersangka inisial, M alias Ong, Buku tabungan Inisial LA yang merupakan istri dari Inisial M alias Ong,” ungkap Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
Tersangka akan diterapkan Pasal 4, Pasal 7 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Atau Pasal 81 dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Atau Pasal 3 Jo Pasal 4 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
″Tim penyidik akan terus mendalami hasil dari pengungkapan tersangka baru ini, sebagaimana yang telah disampaikan kami akan Profesional dalam mengungkap jaringan sindikat pengiriman PMI Ilegal. Sebagaimana yang kita ketahui akibat dari tindak pidana ini sebanyak 19 WNI kita yang menjadi korban yang telah dilakukan Repatriasi tahap pertama maupun tahap kedua,″ tutup, Kombes Pol Harry Goldenhardt.
Ditempat yang sama, Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Jefri Ronald Parulian Siagian, S.I.K., M.Si , mengungkap peran M Alias Ong dalam kasus ini. Dia adalah orang yang mengumpulkan para Pekerja Migran dari berbagai daerah. Setelah terkumpul selanjutnya dibawa ke Tanjung Uban, Bintan, Provinsi Kepri.
Kemudian tersangka, M Alias Ong, menghubungi tersangka inisial, S Alias A, untuk membawa para PMI ini ke Malaysia.
“Terkait dengan jaringan yang ada di Malaysia, masih terus kita dalami. Setelah diketahui nantinya akan kita lakukan koordinasi dengan Kepolisian Diraja Malaysia,” tegas Dir Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol. Jefri Ronald Parulian Siagian, S.I.K., M.Si. (fr/hs)
Ditreskrimum Polda Kepri Kapal Tenggelam Malaysia Pelaku Pengiriman PMI ilegal PMI ilegal polda kepri Polda Kepri Kembali Amankan Satu Pelaku Jaringan Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia Polda NTB Satgas Misi Kemanusiaan Internasional Satgasus Misi Kemanusian Internasional Polda Kepri Amankan Pelaku Jaringan Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia