
BERITABATAM.COM, Batam – Polda Kepri merilis hasil pencegahan tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2021, sekaligus menyelamatkan keuangan Negara mencapai milyaran rupiah dari tangan para koruptor.
Hal itu disampaikan Kapolda Kepri, Irjen Pol Dr. Aris Budiman, M.Si., saat memaparkan langsung Rilis Akhir Tahun 2021 Polda Kepulauan Riau, di Graha Lancang Kuning Polda Kepri, Sabtu (1/1/2022).
“Kerugian Keuangan negara sebesar Rp. 3.090.726.183 berhasil diselamatkan,” ujar Kapolda.
Dia juga menjelaskan, ada dua orang tersangka Inisial, RL alias R, dan Inisial, ENS. Keduanya telah ditetapkan menjadi tersangka korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp3.090.726.183.
“Sebagaimana yang tertuang didalam laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan perwakilan Provinsi Kepri, dan Kasus ini berhasil kita ungkap pada bulan Oktober yang lalu,” ungkapnya.
Kapolda juga menjelaskan, selama tahun 2021 ada 12 kasus yang tangani, dengan penyelesaian kasusnya sebanyak 7 kasus. Sedangkan sisanya masih dalam proses pendalaman. “Penyidikan masih terus dilakukan,” tegas Kapolda Kepri, Irjen Pol Dr. Aris Budiman, M.Si. (fr/hs)