
BERITABATAM.COM, Bintan- Tambang pasir ilegal kena grebek unit Satresktim Polres Bintan berikut barang bukti dan pelaku terjaring.
Ungkap Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Dwi Hatmoko, S.H., S.I.K., dalam konferensi Pers, Jumat (21/1/2022).
Baca Juga:
Geliat Tambang Pasir Ilegal di Pulau Bintan Mencapai Ratusan Titik
Dwi Hatmoko, menjelaskan penangkapan tiga tersangka berawal dari Informasi masyarakat terkait adanya aktifitas penambangan pasir ilegal di daerah Kampung Banjar baru Desa Gunung Kijang Kabupaten Bintan pada, Senin (17/1/2022), yang lalu.
Pelaku dan barang bukti yang berhasil diamankan Satreskrim Polres Bintan di lokasi Tambang Pasir Ilegal
“Berbekal informasi tersebut lalu Personil Sat Reskrim Polres Bintan langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi tersebut,” ujar, Dwi.
Lalu, sesampainya di lokasi ternyata benar adanya aktifitas penambangan pasir ilegal. Personil Sat Reskrim melihat langsung aktifitas penambangan pasir tersebut.
Terlihat juga 2 unit mesin penyedot pasir yang sedang beraktifitas. Pasir di sedot dari dalam kolam lalu mengalir ke dalam sebuah bak penampungan melalui selang.
Barang bukti 2 unit truk, terdiri dari 1 unit truk dengan bak sudah terisi penuh pasir. Sedangkan 1 unit truk lagi sedang dalam Proses pengisian.
Tim Sat Reskrim juga berhasil mengamankan dua pelaku di lokasi tambang pasir ilegal berinisial, YA (22), selaku pemilik mesin. Pelaku mengaku bekerja dilahan milik CV KMBJ.
Kasat Reskrim AKP Dwi Hatmoko, memperlihatkan barang bukti dokumen perusahaan CV KMBJ yang melakukan Tambang Pasir Ilegal.
Dalam kasus ini tim Satreskrim telah menetapkan 3 orang tersangka yaitu inisial, YA, berperan sebagai pelaku penambang.
Kemudian inisial, M als U, selaku pemilik CV KMBJ, serta inisial, JH, berjenis kelamin perempuan yang berperang sebagai pengurus perusahaan CV KMBJ. Dua orang lainya berinisial, EDS, dan, MKS, masih dalam pengejaran tim Sat Reskrim Polres Bintan.
Dwi Hatmoko, juga menegaskan perbuatan pelaku melanggar pasal 158 Jo pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Sesuai bunyi pasal tersebut, para pelaku terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda 100 Milyar.
“Polres Bintan berkomitmen akan terus melakukan razia dan melakukan penindakan terhadap pelaku sesuai dengan Undang-undang,” tegas Kasat Reskrim, AKP Dwi Hatmoko. (fr/ hs)