
BERITABATAM.COM, Tanjungpinang – Polresta Tanjungpinang mengamankan seorang pria berinisial, F (32). Dia diduga melakukan penipuan transaksi jual beli mata uang Dolar singapura dengan iming berharga murah kepada korban. Pelaku, F, yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini ditangkap oleh Unit Satreskrim Polresta Tanjungpinang pada, Rabu (5/1/2022).
Kepada wartawan, Kapolres Kota Tanjungpinang, AKBP Fernando, SH, SIK., melalui Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Awal Sya’ban, SIK., mengakui mengamankan tersangka yang di duga melakukan tindak pidana penipuan disertai penggelapan.
Dalam ketrangan Pers, turut hadir, Kasi Humas Polres Tanjungpinang, AKP Suprihadi Hantono, dan Kanit Idik I Sat Reskrim Polres Tanjungpinang, IPDA Pangeran Pradana Manurung, S.H, dan IPDA Gayuh.
“Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 378 KUHP, dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana paling lama empat tahun penjara”, ujar Kasat Reskrim, AKP Awal Sya’ban, SIK.
Diceritakan, berawal dari tersangka, F, sejak bulan September 2020 sampai 13 September 2021 mengaku sebagai karyawan Money Changer di PT Segitiga Upaya Mas. Tersangka juga mengaku-ngaku usaha Money Changer tersebut milik ayahnya.
Pada awal bulan September itulah tersangka menawarkan Singapura Dolar (SGD) dengan harga murah kepada korban, TH. Selisih harga dolar yang ditawarka mulai 200 sampai 150 Poin dari kurs yang berlaku saat itu.
Kemudian korban berminat dan mau mentransfer uang pembelian SGD murah tersebut. Pertama transfer terjadi pada 09 September 2020. Meski telah membeli SGD murah, namun korban tidak mengambil fisik SGD. Dia langsung membayar tagihan belanja barang di Singapore melalui bantuan tersangka, F.
Korbanpun percaya dan rutin membeli SGD setiap hari. Tiba-tiba tersangka, F, meminta korban dalam membeli SGD murah selanjutnya wajib mentransfer uang sebagai dana persediaan. Tersangka beralasan, tujuan dana persediaan untuk digunakan jika sewaktu -waktu ada SGD murah dalam jumlah besart idak repot lagi untuk membeli SGD. Tersangka tetap ngotot agar korban secepatnya untuk mentransfer uang.
Tersangka meminta transfer Tiga atau Empat Milyar dana persedian. Targetnya untuk membeli minimal 200.000 SGD murah . Dana persediaan sifatnya hanya untuk dana standbay saja, nantinya dapat ditarik kembali oleh korban.
Korban lalu menuruti permintaan tersangka. Pertama, korban mentransfer uang pada 21 Oktober 2020 sebesar Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) ke rekening atas nama tersangka, F, dan ke rekening Money Changer PT. Segitiga Upaya Mas. Transfer uang yang dilakukan korban secara bertahap, dan terakhir pada tanggal 21 Mei 2021 sebesar Rp. 200.000.000 ( dua ratus juta rupiah). Total yang ditransfer korban ke rekening tersangka mencapai Rp 8.017.200.000 ( delapan milyar tujuh belas juta dua ratus ribu rupiah).
Pada tanggal 8 September 202, korban mencoba menarik dana persediaan dari tersangka, F. Namun tersangka memberi janji dana persediaan akan diberikan kepada korban secara bertahap, yaitu sebesar Rp400.000.000 (empat ratus juta rupih) hingga Rp800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) setiap hari. Akan tetapi, janji yang disampaikan oleh tersangka tidak ditepati.
Berlanjut ke tanggal 13 September 202. Korban mendengar informasi jika tersangka sedang ada permasalahan dengan orang lain terkait dengan transaksi SGD. Korban merasa kawatir atas dana persediaan milikna yang ada ditangan tersangka. Korban lalu meminta tersangka agar mengembalikan keseluruhan uang yang telah di transfer. Namun tersangka mengaku dana persedian korban sudah habis dipergunakan untuk kepentingan pribadinya sejak Bulan Februari 2021.
Korban selanjutnya menelusuri kepemilikan Money Changer PT. Segitiga Upaya Mas. Ternyata bukan milik ayah tersangka. Bahkan tersangka juga tidak bekerja di tempat terebut. Usut punya usut, tersangka mengaku mendapatkan SGD murah dari beberapa Money changer, diantaranya PT Sentosa Jaya Valasindo, PT Segitiga Upaya Mas, PT Citra Niaga, PT Anugrah, PT Mulia, dan Money Change yang berada di Singapore.
Dalam kasus ini, Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan barang bukti berupa 7 lembar rekap pengiriman uang beserta print out rekening Koran, 3 lembar print mutasi pengiriman uang, 3 lembar foto berisi total persedian uang rupiah, 1 unit handpone Samsung warna Hitam, 5 lembar bukti transfer, 4 lembar bukti transfer dana ke BCA atas nama tersangka, F. Selain itu 7 lembar capture chat whatsapp, dan 17 lembar bukti transaksi pengiriman uang. (fr/hs)