
BERITABATAM.COM, Bintan – Kemenkum dan HAM RI telah baru saja menerbitkan Surat Edaran (SE) resmi tentang bebas visa kunjungan, khusus untuk kawasan wisata.
SE Kemenkum HAM dengan Nomor IMI-0196.GR.01.01 Tahun 2022, Tentang Bebas Visa Kunjungan Khusus Wisata Dalam Rangka Mekanisme Travel Bubble di Kawasan Batam, Bintan dan Singapura Dalam Masa Pandemi COVID-19.
Dan pembukaan travel bubble di Kawasan Wosata Lagoi Bintan telah secara resmi beroperasi mulai tanggal 24 Januari 2022.
Regulasi itu mendapat respon positif dari elemen, tokoh masyarakat di Kabupaten Bintan.
Respon positif dan dukungan pembukaan travel bubble juga datang dari legislatif Kabupaten Bintan.
Anggota DPRD Bintan, Tarmizi mendukung langkah pemerintah Kabupaten Bintan yang telah membuka pintu masuk wisatawan asing ke Bintan.
Ia berharap pembukaan travel bubble dapat kembali membangkitkan perekonomian Bintan serta mampu membuka peluang kerja.
“Tentu kita sangat mendukung dengan adanya travel bubble ini, kita harapkan PAD Bintan dari sektor pariwisata bisa kembali membaik, serta ekonomi dan peluang kerja bagi masyarakat Bintan juga bisa kembali terbuka, ” ujarnya
Ia menambahkan dengan persiapan yang matang dilakukan pemerintah, pemberlakukan travel bubble di Bintan diharapkan memiliki segmentasi pasar yang baik untuk mendongkrak PAD sektor kepariwisataan Bintan.
Pada lesempatan itu Tarmizi meminta antara Dinas Pariwisata Bintan dengan manajemen perhotelan bisa mensingkronkan kebijakan promosi kepariwisataan.
“Melalui Dinas Pariwisata Bintan dan manajemen perhotelan sudah bisa mensingkronkan kebijakan untuk saling promosi besar-besaran, agar roda perekonomian di Bintan khusus sektor pariwisata perlahan dapat pulih kembali, “ujarnya. (akbar)