
BERITABATAM.COM, Tanjungpinang – 4 paket Sabu dan pria berinisial DW di ringkus tim Satresnarkoba Polres Tanjungpinang. Pria yang telah menjadi tersangka ini di duga salah satu agen jaringan Narkotika jenis sabu yang beroperasi di kota Tanjungpinang, Ibukota Provinsi Kepri.
Hal itu di sampaikan Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, SH.SIK, melalui Kasat Resnarkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny B, SH, kepada media pada Jumat (18/2/2022).
Dia menceritakan, peristiwa itu terjadi pada hari Selasa, 15 Februari 2022 Sekira pukul 15.00 Wib. Saat itu anggota Sat Resnarkoba mendapat Informasi adanya seorang lelaki yang di curigai memiliki Narkotika Jenis sabu.
Selanjutnya tim Satuan Resnarkoba Polres Tanjungpinang melakukan penyelidikan. Dari berbagai penyelidikan di lapangan, akhirnya tim berhasil mendapatkan informasi jika pria berinisial DW ini berada di Pinggir Jl. Perumahan Taman Seraya Qiara Kelurahan Air Raja. Tersangka terlihat sedang mengendarai sepeda motor, posisinya masuk ke dalam perumahan.
Tidak pakai lama, tim Satresnarkoba langsung memburu tersangka. Saat di ringkus pria ini mengaku bernama inisial DW. Hasil penggeledahan badan terhadap tersangka, terdapat 1 (satu) buah botol minuman yang berisi 1 (Satu) paket sabu terbungkus plastik transparan.
Ternyata ,dari balik celana, tersangka mengeluarkan 1 (satu) helai tisu yang juga berisi 2 (dua) paket sabu. Otomatis tim Satnorkoba langsung mengamankan tersangka berikut 4 paket Sabu dan 1 (satu) unit Hp untuk transaksi narkotika milik prlaku.
Kasat Resnarkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny B, SH, mengatakan saat di interogasi, pelaku mengaku masih menyimpan 1 (satu) paket sabu lainnya. Dia menyimpan Narkotika itu pada sebuah desa Sei Lekop Kijang. Kemudian tim langsung melakukan pencarian. Barang bukti itu berhasil ditemukan di bawah pohon pisang. Sabu itu di simpan dalam 1(satu) buah plastic kresek hitam dan berisi 1(satu) buah kotak rokok. Di dalamnya berisi 1 (satu) paket sabu, 1 (satu) bundle plastik bening, dan 1 (satu) buah timbangan digital. Serta 1 (satu) buah kotak rokok berisi seperangkat alat hisab sabu (Bong).
“Dari tangan pelaku tim berhasil amankan 4 (empat) paket Sabu dengan total berat bruto 4,25 gr, 1 (satu) botol minuman, 1 (satu) helai tisu, 1 (satu) unit Hp, 1 (satu) Plastik hitam, 1 (satu) timbangan digital, 2 (dua) buah kotak Rokok. Ada juga seperangkat alat hisab (bong), 1 (satu) bundle Plastik bening, dan 1 (satu) unit R2 merah hitam,” ungkap Kasatreskoba Polresta Tanjungpinang
Lanjutnya, pelaku DW mengakui semua barang bukti tersebut adalah miliknya. Lalu pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Tanjungpinang guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku akan terjerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (Lima) tahun”, tutup Kasatreskoba Polres Tanjungpinang. (fr/ hs)