
BERITABATAM.COM, Jakarta – Pria yang menodongkan pistol ke arah kuli bangunan di Pondok Indah, Jakarta Selatan ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaku diketahui diketahui berinisial RPB berusia 57 tahun.
“Serta hari ini yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Kombes E Zulpan Jaya kepada wartawan, Selasa, 15 Februari 2022 dikutip dari detik.
Zulpan menjelaskan RPB dijerat dengan Pasal 335 KUHAP tentang ancaman dan perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman pidana paling lama 1 tahun penjara.
Lebih lanjut Zulpan menyebut pistol yang digunakan tersangka merupakan senjata jenis airsoft gun jenis Glock 17.
“Barang buktinya, satu buah airsoft gun jenis Glock 17 warna hitam yang digunakan Tersangka berisi peluru 20 butir,” ujar Zulpan. (***)
Artikel ini sudah terbit di mediakepri.co dengan judul Penodong Pistol ke Kuli Bangunan Ditetapkan Sebagai Tersangka