
BERITABATAM.COM, Jakarta – Niat hati ingin ‘memesan’ cewek cantik melalui aplikasi Michat malah berubah petaka.
TAS, pria 25 tahun ini kaget bukan main. ‘Memesan’ wanita cantik, tapi malah yang datang pelaku pemerasan.
Peristiwa tersebut terjadi penginapan di Jalan Hasanuddin Kecamatan Limapuluh terang Kapolsek, Selasa, 15 Februari 2022.
Dengan gerak cepat, Polisi berhasil mengamankan sebanyak 6 orang pelaku aksi kejahatan melalui media social Michat ini.
“Pelaku berjumlah 6 orang, 4 orang sebelumnya telah kita amankan,” terang Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr Pria Budi melalui Kapolsek Limapuluh Kompol Dany Andhika Karya Gita.
Untuk kronologis kejadian, jelas Kapolsek berawal dari pelapor beserta temannya menginap di salah satu penginapan di Jalan Hasanuddin Senin 07 Februari 2022.
Selanjutnya TAS ‘memesan’ cewek melalui aplikasi Michat karena cewek tersebut datang lama, TAS lalu membatalkan pesanan tersebut.
Atas pembatalan yang dilakukan pelapor, cewek yang dipesan tersebut memanggil teman laki – lakinya sebanyak 6 orang yang selanjutnya mengancam pelapor dengan sebilah senjata tajam dan memaksa si pelapor untuk meminta Pin M-Banking pelapor, dan mengirim uang sebesar 5.000.000,- melalui m-banking BCA yang ada di Hand phone pelapor dan ditambah uang tunai Rp.800.000,- dan 1 unit jam tangan Apple Watch, Rokok elektrik.
“Total kerugian Rp.8.000.000,” terang Kapolsek.
Tim mendapatkan informasi keberadaan satu orang pelaku lagi, Kapolsek Limapuluh Kompol Dany langsung memerintahkan Anggota Opsnal Reskrim Polsek Limapuluh yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU Lukman SH, MH untuk melakukan penangkapan.
Tim berhasil mengamankan 1 orang laki-laki inisial HB.
Terhadap pelaku dilakukan introgasi dan pelaku mengakui bahwa telah melakukan Pemerasan melalui Aplikasi Michat di Salah Satu penginapan di Jalan Hasanuddin bersama dengan R, P, T, V.
Ternyata pelaku ini telah melakukan hal serupa sebanyak 30 Kali di beberapa penginapan atau Hotel di Kota Pekanbaru.
“Atas perbuatannya tersebut pelaku dikenanakan pasal 368 ayat 1 dengan ancaman hukuman Maksimal 9 Tahun,” tutup Kompol Dany. (***)
Artikel ini sudah terbit di mediakepri.co dengan judul Boking Cewek di Aplikasi MiChat, yang Datang Malah Tukang Peras