
BERITABATAM.COM, Jakarta – Dit Tipideksus Bareskrim Polri menyelidiki lokasi Karantina PPLN. Hal itu terkait pencegahan permainan para petugas karantina terhadap WNA dan WNI yang menjadi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, proses penyelidikan harus terjun langsung ke lokasi karantina yang di curigai. Ini bertujuan untuk mencegah dan memastikan tidak adanya permainan karantina terhadap PPLN.
“Tim Dit Tipideksus Bareskrim Polri melakukan penyelidikan hotel repatriasi. Total 12 hotel dengan hasil keseluruhan 300 WNI dan 417 WNA,” ujar Dedi dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan pada Jumat (4/2/2022).
Dedi menekankan, apabila dalam penyelidikan menemukan peristiwa pidana. Maka pihaknya tidak segan dan ragu untuk meningkatkan ke tahap penyidikan. Hal itu untuk menjerat para tersangka atau pelaku tindak pidana. Apabila sudah adanya bukti permulaan yang cukup. Proses hukum akan di tindak lanjuti.
“Prinsipnya sesuai perintah Kapolri akan menindak tegas siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran hukum pada proses kekarantianaan dari hulu sampai hilir. Sebagaimana tertuang dalam SE Satgas Covid-19 Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Propokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada masa pandemi Covid-19,” ujar Dedi.
Menurut Dedi, dari hasil koordinasi dan interview sementara, sejauh ini secara umum pelaksanaan karantina berjalan sesuai ketentuan.
“Beberapa pihak penyelenggara karantina akan di undang untuk klarifikasi lebih mendalam,” ucap Dedi.
Menurut Dedi, tim Tipideksus Bareskrim Polri juga telah berkoordinasi dengan pihak Bandara Soekarno Hatta (Soetta) terkait data manifest penumpang dari luar negeri yang masuk ke Indonesia. Baik WNA maupun WNI dan PHRI.
Kemudian, Bareskrim Polri juga akan meminta data subyek yang melaksananakan karantina di masing-masing lokasi karantina. Seperti jumlah, identitas, dan nomor telepon.
“Melakukan tracing melalui checkpost subyek yang melaksanakan karantina,” ujar Dedi.
Sesuai perintah Kapolri, Tim akan menindak tegas siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran hukum pada proses kekarantianaan dari hulu sampai hilir.
Sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Propokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada masa pandemi Covid-19. (bagus/hs)