
BERITABATAM.COM, Jakarta – Memiliki dendam pribadi, MAD yang berusia 19 tahun nekat melakukan menikam F yang baru berusia 18 tahun.MAD melakukan penganiyaan tersebut dengan menggunakan helm dan sebilah pisau.Peristiwa penikaman tersebut terjadi di Jalan Melur tepatnya di kamar Hotel Sukajadi Pekanbaru.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan mengatakan peristiwa tersebut bermula saat MAD menjemput F di kosan Jalan Arjuna, Kelurahan Labuh Baru.
“Setelah dijemput, pelaku membawa korban ke hotel tersebut dan disana terjadi penganiayaan,” jelasnya, Sabtu 26 Februari 2022 pagi.
Atas persitiwa itu kata Andrie, korban mengalami luka tusuk pada bagian punggung dan lengan.
“Korban mengalami luka tusuk pada bagian punggung dan lengan dan beberapa luka lebam. Beruntung aksi pelaku diketahui saksi J, dan korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit,” kata Andrie seperti dikutip mediakepri dari laman riauaktual.com.
Setelah kejadian tersebut, pihak kepolisian langsung menerima laporan tindak pidana penganiayaan.
“Dari laporan, pelaku MAD behasil ditangkap di Jalan Ade Irma Suryani, Rabu 23 Februari 2022 sekitar pukul 23.30 Wib tepatnya dibelakang Hotel Wish,” tuturnya.
Untuk motivasi pelaku, Andrie mengatakan pelaku diduga menaruh dendam pribadi dengan korban.
“Motivasi pelaku diduga karena dendam pribadi. Yang jelas masih kita dalami,” jelas Andrie.
Atas tindakan tersebut, pelaku dikenakan Pasal 353 atau 351 KUHPidana. (***)
Artikel ini telah terbit di mediakepri.co dengan judul Miliki Dendam Pribadi, Pria ini Nekat Tikam Teman Wanitanya di Kamar Hotel