
BERITABATAM.COM, Bengkalis — Komisi I DPRD Kabupaten Bengkalis, akan segera melaporkan dua perusahaan asing kepada DPRD Provinsi Riau dan Kementerian ESDM karena dinilai tidak kooperatif.
Hal itu diungkapkan oleh Nanang Haryanto saat melakukan sidak bersama Disnakertrans dan Satpol PP ke PT. Schlumberger dan PT. Baker Hughes di Kelurahan Balai Raja, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Selasa, 08 Februari 2022.
Dilansir dari Humas DPRD Bengkalis, Nanang menyesalkan karena saat rombongan Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bengkalis bersama Disnakertrans dan Satpol PP akan melakukan sidak sesuai UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pasal 149 dan Tata Tertib DPRD Bengkalis (Tatib) Nomor 02 Tahun 2020 di dua perusahaan asing tersebut, rombongan sempat dihambat oleh pihak Security dan tidak dibenarkan masuk.
Padahal Nanang sudah menjelaskan dan melihatkan surat tugas untuk melakukan sidak tersebut kepada pihak Security kedua perusahaan itu.
“Kami akan laporkan persoalan ini ke provinsi dan akan kami lanjutkan ke Kementerian ESDM. Dua perusahaan asing ini kami nilai sangat tidak kooperatif dengan Pemerintah Kabupaten Bengkalis. Ke depan kami akan undang kembali melalui Disnakertrans Provinsi dan DPRD Provinsi sampai ke PHR untuk melakukan rapat,” tegas Nanang.
Nanang menjelaskan bahwa sebelumnya, DPRD Kabupaten Bengkalis juga menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan penerimaan karyawan di perusahaan tersebut dilakukan secara tertutup dan ada karyawan yang sudah diikat kontrak tapi digugurkan dan tidak dipanggil bekerja karena alasan usia.
“Berdasarkan aduan masyarakatlah kami ada disini, tujuannya ingin melihat seperti apa perusahaan asing ini merekrut tenaga kerja lokal kita, sudah memenuhi standar atau tidak. Kita datang dengan itikad yang baik, kok dihambat ? Kami merasa disepelekan disini, apa mereka lupa, mereka bekerja di wilayah Pemerintahan Kabupaten Bengkalis,” ucap Nanang Haryanto di depan perusahaan tersebut.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Sanusi juga sangat menyayangkan hal tersebut.
“Kami selaku anggota DPRD menduga dengan kejadian ini ketidakterbukaan perusahaan terhadap persoalan penerimaan tenaga kerja dikarenakan sistem perusahaan tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Sanusi.
Karena mungkin perusahaan ini jauh dari permukiman masyarakat, jauh dari pantauan pemerintah dan pihak-pihak terkait. Dugaan kami selama ini benar bahwa ketidakpatuhan perusahaan sesuai laporan masyarakat.
Dua perusahaan asing ini merupakan perusahaan besar dan punya project yang besar dari PT. PHR oleh karena itu, Komisi I berharap melalui sidak ini tenaga kerja lokal bisa terakomodir sesuai dengan tempat tinggal mereka.
Senada dengan Nanang dan Sanusi, Syafroni menambahkan bahwa semua perusahaan yang ada di wilayah Pemerintahan Kabupaten Bengkalis harus mengayomi dan menjalankan usaha dan kegiatannya sesuai perda untuk kepentingan masyarakat.
“Banyak laporan masyarakat, dimana perusahaan juga tidak memenuhi permintaan masyarakat Balai Raja terkait CSR dan penerimaan tenaga kerja. Kami DPRD Kabupaten Bengkalis sangat mendukung dan sangat merespon keinginan masyarakat terhadap masalah ini,” ungkap Syafroni.
Sementara itu, salah satu anggota Komisi I DPRD Bengkalis, Horas Sitorus juga menyesalkan perlakuan pihak perusahaan yang tidak kooperatif tersebut.
“Anggota komisi I sangat menyayangkan hal ini, kita dijanjikan untuk menunggu 10 menit, begitu kita tunggu ternyata hampir 1 jam, pihak perusahaan masih banyak pertimbangan untuk menerima kita, ada apa terhadap pihak perusahaan tersebut,” ungkap Horas Sitorus kesal. (juny)