
BERITABATAM.COM, Anambas – Para tersangka maling uang rakyat MI dan MA ditahan pihak Cabjari Natuna di Anambas.
MI dan MA disangka maling uang rakyat dana hibah Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Anambas 2020.
Penyerahan kedua tersangka ini dilaksanakan pada hari ini, Senin, 21 Februari 2021 hingga 20 hari ke depan.
Penyerahan tersangka berikut barang bukti dilakukan dari Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa kepada Penuntut Umum Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa.
Di hadapan awak media Anambas, Kepala Cabjari Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap menyebutkan sebelumnya penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan (SPDP).
SPDP dengan nomor: ND-02/L.10.13.8/Fd.1/01/2022 tanggal 05 Januari 2022 atas nama Tersangka MA dan nomor: ND-03/L.10.13.8/Fd.1/01/2022 tanggal 05 Januari 2022 atas nama Tersangka MI.
Kemudian ungkapnya, penyidik mengirimkan berkas perkara (Tahap 1) nomor: ND-12/L.10.13.8/Fd.1/02/2022 tanggal 04 Februari 2022 atas nama Tersangka MI dan nomor: ND-13/L.10.13.8/Fd.1/02/2022 tanggal 04 Februari 2022 atas nama Tersangka MAMA.
Selanjutnya Ia merinci Jaksa Peneliti menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Sudah Lengkap (P-21) nomor: B-219/L.10.13.8/Fd.1/02/2022 tanggal 14 Februari 2022 atas nama Tersangka MI dan nomor: B-220/L.10.13.8/Fd.1/02/2022 tanggal 14 Februari 2022 atas nama Tersangka MA.
“Tersangka telah dilakukan penahanan di tingkat penuntutan Penuntut Umum selama 20 hari sejak tanggal 21 Februari 2022 sampai dengan 12 Maret 2022 bertempat di Rutan Bintahmil Lanal Tarempa, “ujar Roy
Atas perkara ini, para tersangka diduga melanggar Primair, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP, Subsidiair, Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
“Setelah dilaksanakan Tahap II, selanjutnya Penuntut Umum segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas I Tanjungpinang, “tutup Roy.(ropi)