
BERITABATAM.COM, Karimun – Karhutla (Kebakaran Hutan dan Lahan) sangat retan terjadi saat datang musim panas seperti saat ini di Kabupaten Karimun.
Untuk itu Polres Karimun telah memerintahkan personil Mapolres dan jajarannya yang berada di Polsek untuk gencar melaksanakan sosialisasi dan memberikan himbauan tentang bahaya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) kepada masyarakat. Himbauan kewaspadaan Karhutla mulai berlaku pada Kamis (3/2/2022).
Kapolres Karimun AKBP Tony Pantono, SIK, SH, kepada wartawan menyampaikan pihaknya akan terus berupaya dalam membantu pemerintah kabupaten karimun. Khususnya melakukan pencegahan sejak dini terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
“Salah satu upaya yang kami lakukan adalah dengan rutin melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang larangan membakar hutan dan lahan,” ujar AKBP Tony Pantono.
Dia membandingkan dengan beberapa kejadian kebakaran hutan dan lahan yang pernah terjadi di Kabupaten Karimun. Beberapa kasus karena akibat dari pembersihan lahan dengan cara di bakar.
“Saya mengajak kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mencegah terjadinya karhutla. Jangan melakukan pembersihan lahan maupun pekarangan dengan cara membakar. Karena hal tersebut dapat memicu kebakaran yang lebih luas. Dan dampaknya sangat merugikan dan membahayakan kesehatan kita semua,” himbau Kapolres.
Menurut AKBP Tony Pantano, bagi pelaku pembersihan lahan dengan cara di bakar sehingga menimbulkan dampak negative dapat di kenakan sanksi maupun denda. Selain itu bisa di pidana penjara hingga sepuluh tahun penjara bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan dengan sengaja.
“Cegah Karhutla ini di laksanakan dalam rangka menjaga kelestarian alam dan menghindari bahaya kebakaran. K arena dampaknya selain dapat merusak kesehatan, kebakaran juga dapat menimbulkan dampak berupa kerugian materil. Bahkan bisa menghilangkan nyawa manusia. Apalagi kebakaran tersebut tidak segera di kendalikan,” jelas AKBP Tony Pantano.
“Saya pastikan, kami akan menindak tegas bagi para pelaku yang melakukan pembakaran hutan dan lahan dengan sengaja,” tegas Kapolres Karimun AKBP Toni Pantano dalam rilisnya. (fr/ hs)