
BERITABATAM.COM, Jakarta – Kasus Arteria Dahlan, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan meminta kepada Polri untuk berhati-hati dalam menangani kasus anggota Komisi III DPR RI tersebut.
Menurut Edi dalam penanganan perkara itu saat ini memiliki nuansa politik yang sangat tinggi. Ia meminta Polri tetap konsisten dan tegas untuk tetap tidak melanjutkan kasus Arteria Dahlan. Dia dalam pernyataanya yang mempermasalahkan penggunaan bahasa sunda oleh kejaksaan tinggi jawa barat dalam rapat DPR.
“Harus pahami bahwa Arteria Dahlan menyampaikan pendapatnya dalam kapasitasnya sebagai anggota komisi III DPR. Dan kita tahu sesuai undang undang, DPR memiliki hak imunitas. Sesuai dengan pasal 20 ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 224 UU MD3,” kata Edi kepada wartawan Sabtu kemarin.
Menurut Pakar Hukum Kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta ini. Setiap anggota DPR yang menjalankan tugasnya tidak dapat di tuntut depan pengadilan karena pernyataan., pertanyaan, dan atau pendapat yang di kemukakanya. Baik secara lisan atau tertulis dalam rapat DPR atau luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.
Sesuai undang-undang, menurut doktor hukum pidana ini, hak imunitas yang di miliki anggota DPR mutlak.
“Hak imunittas bukan sekedar norma yg ada dlm konstitusi, tapi sifatnya menurut pandangan kami sangat mutlak,” ujar Edi.
Menurutnya, DPR adalah lembaga hasil pemilihan, jika ada wakil rakyat berbicara atau bersikap tidak sesuai dengan aspirasi masyrakat. Saran kami sebaiknya laporkan kepada MKD DPR dan bukan kepada pihak kepolisian. (fr/ hs)
Artikel Lainnya:
–Ahli Hukum Tata Negara, Margarito: Sudah Profesional Polisi Hentikan Kasus Arteria Dahlan