
BERITABATAM.COM, Batam – Kasus Narkotika di Kabupaten Karimun berhasil di tuntaskan Polres Karimun. Sepanjang bulan Januari 2022, Polres Karimun berhasil meringkus 19 tersangka terlibat Narkoba. Sedangkan barang bukti narkotika jenis Sabu sebanyak 685,27 Garam telah di musnahkan.
Hal tersebut di ungkap Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano, SIK, SH, saat menggelar konfrensi Pers di Mapolres Karimun pada Jumat (4/2/2022). Turut mendampingi Kasatresnarkoba AKP Elwin Kristianto, SIK, MH, dan Kasi Humas Polres Karimun IPTU Jordan Manurung.
Selain itu sejumlah pejabat Instansi dari Pengadilan Negeri Kabupaten Karimun, Kejaksaan, Rutan, dan para tokoh masyarakat setempat juga hadir dalam kegiatan tersebut.
Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano dalam konferensi Pers -nya mengatakan sepanjang Januari 2022 pihaknya telah berhasil mengungkap berbagai kasus yang berkaitan dengan narkotika.
“Sebanyak 10 kasus dengan mengamankan 19 tersangka. Terdiri dari 18 Laki – laki dan 1 Perempuan. Pengungkapan kasus terjadi di empat Wilayah Kecamatan di Kabupaten Karimun Provinsi Kepri. Yaitu 2 kasus di Kecamatan Balai. Tiga kasus ada di Kecamatan Tebing. Lalu di Kecamatan Meral ada tiga 3 kasus, dan dua kasus lainnya terjadi di Kecmatan kundur,” ungkap Kapoles Karimun.
Dia juga menghimbau kepada masyarakat agar ikut serta dalam menjaga Kabupaten Karimun dari bahaya Narkotika. Dengan cara memberikan pengertian mulai dari tingkat keluarga, saudara, dan teman untuk segera mejauhi narkotika. Dengan begitu masyarakat akan tahu dengan adanya bahaya dan pidana bagi siap saja yang terbukti terlibat Narkotika.
“Dan Terima kasih kepada masyarakat yang masih peduli dengan adanya memberikan informasi kepada Polri. Dan ini perlu ada peningkatan apabila ada informasi yang lebih. Kita berharap tidak ada lagi peredaran narkoba di Kabuapaten Karimun. Jangan mau di bodohi sama narkoba. Hanya halusinasi yang ada dalam fikirannya. Sama saja, itu tidak ada gunanya sebagai manusia dalam memajukan jati dirinya sendiri,” tegas Kapolres Karimun.
Usai konfrensi Pers, kegiatan selanjutnya adalah melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 685,27 Gram oleh Satresnarkoba Polres Karimun. Narkotika jenis Sabu tersebut kemudian musnah dengan cara direbus. Pemusnahan barang bukti ini berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Karimun nomor : SK-2487/L.10.12/Enz.1/12/2021 tanggal 24 Desember 2021, dan Nomor : SK-218/L..10.12/Enz.1/I/2022 tanggal 21 Januari 2022
“Ada sebanyak 44,80 Gram nantinya untuk pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Riau. Jadi yang kita musnahkan ini ada sebanyak 685,27 Gram,” terang AKBP Tony Pantano.
Sebelum barang bukti dimasukan ke dalam air mendidih, terlebih dulu dilakukan pengujian dengan menggunakan alat narkotes. Pada momen ini tentunya di saksikan oleh sejumlah perwakilan dari berbagai instansi dan tokoh masyarakat. (fr/ hs)