
BERITABATAM.COM, Jakarta – Tiga orang saksi diperiksa Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung, Senin 14 Februari 2022.
Melalui siaran persnya di Jakarta Senin 14 Februari 2022, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, ketiganya merupakan saksi terkait dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Kasusnya Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019,” ucapnya.
Saksi-saksi yang diperiksa antara lain pertama PSZ dan Rekan selaku Karyawan Swasta, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan kepada Group Walet dan Group Johan Darsono.
Kedua YTBS selaku Karyawan Swasta, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan kepada Group Walet dan Group Johan Darsono.
Ketiga FH selaku Karyawan PT. Bank QNB Indonesia Tbk (Kadep Hukum LPEI periode 2011-2014), diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan kepada Group Walet dan Group Johan Darsono.
Selanjutnya Kapuspenkum mengatakan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang diengar, dilihat, dan dialami sendiri.
“Untuk menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi,” tegasnya.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (***)
Artikel ini sudah terbit di mediakepri.co dengan judul Tiga Saksi Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional