
BERITABATAM.COM, Natuna – Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna melakukan penahanan terhadap tiga tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi merampok uang negara.
Hal ini disampaikan oleh Kejari Natuna, Imam M.S Sidabutar melalui Kasi Intelejen Kejari Natuna, M Albar didampingi Kasi Pidum, Rezi Darmawan dan Kasi Pidsus, John Fredy Simbolon saat Konfrensi Pers di Kantor Kejari Natuna, Jalan Pramuka, Ranai, Jumat 4 Februari 2022 malam.
M Albar mengatakan, penahanan dilakukan mulai tanggal 4 Februari 2022, dalam upaya penegakan hukum, setelah melakukan serangkaian tindakan penyidikan.
“Tim Penyidik setelah yakin dengan mengumpulkan alat bukti yang cukup kuat, melakukan penahanan terhadap 3 tersangka dugaan korupsi atas nama tersangka inisial MR, MS, dan EP,” paparnya.
Ketiganya didugaan melakukan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana APBDes Tahun Anggaran 2018 dan 2019 di Desa Cemaga Selatan Kecamatan Bunguran Selatan Kabupaten Natuna.
Selanjutnya M Albar menjelaskan bahwa tersangka inisial MR selaku mantan Kepala Desa Cemaga Selatan Tahun 2018 sampai Mei 2019, MS Selaku Sekertaris Desa Cemaga Selatan Tahun 2007 sampai 2020, dan EP Selaku Kaur Keuangan Desa Cemaga Selatan tahun 2018 sampai 2019.
“Mereka diduga secara bersama-sama telah melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu dengan sengaja mencairkan anggaran Dana Desa yang digunakan untuk kepentingan pribadi sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp393 Juta,” paparnya.
Ketiganya saat ini ditahan di Polres Natuna selama 20 hari kedepan, untuk menunggu proses hukum selanjutnya.
M Albar menegaskan, bahwa penyidikan tidak hanya berhenti kepada penetapan ketiga tersangka saja, penyidikan akan terus berlangsung dan dimungkinkan akan ada penambahan tersangka lainnya.
Selanjutnya perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Undang-udang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana. (dan)